Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Perusahaan di Kalteng Didenda Miliaran Rupiah Akibat Bersekongkol

Tiga perusahaan di Kalimantan Tengah yang terbukti bersekongkol memenangkan proyek.
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALANGKARAYA – Tiga perusahaan di Kalimantan Tengah yang terbukti bersekongkol memenangkan proyek, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng didenda miliaran Rupiah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Tiga perusahaan itu yakni PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umega, kata Ketua Majelis Komisi KPPU RI M Afif Hasbullah saat membacakan sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 di Palangka Raya, Kamis (10/1/2019).

"PT Mellindo Bhakti Persadatama dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp1,565 miliar, dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama dua tahun di seluruh Indonesia," ucapnya.

PT Jaya Wijaya Coperation dikenakan denda Rp1 miliar dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama dua tahun di seluruh Indonesia.

Sedangkan PT Margo Umega diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan dilarang ikut tender jasa konstruksi jalan dan jembatan sumber dari APBN maupun APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.

"Ketiga perusahaan itu wajib menyetor ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Semua hukuman itu berlaku sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap," kata Afif.

Sebelumnya KPPU RI memutuskan telah terjadi persekongkolan, pada proses lelang paket preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam Takaras Tumbang Talaken, di Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Paket Proyek yang berada di satuan Kerja Dinas PUPR Kalteng tahun anggaran 2017 dan nilai pagu HPS sebesar Rp26,2 miliar dan bersumber dari pendanaan APBN 2017.

"Persekongkolan tidak hanya dilakukan pihak perusahaan, tapi juga kelompok kerja pengadaan barang/jasa satuan kerja perangkat daerah tugas pembantuan Dinas PUPR Kalteng tahun 2017. Mereka juga telah diberikan hukuman," demikian Afif.

Sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 KPPU itu dipimpin M Afif Hasbullah, didampingi Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper