Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Akan Kerjasama dengan Riset Universitas Mulawarman

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan menandatangani kerjasama riset dengan Universitas Mulawarman pada Jumat, 8 Maret 2019.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Meiliana/Bisnis-Gloria
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Meiliana/Bisnis-Gloria

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan menandatangani kerjasama riset dengan Universitas Mulawarman pada Jumat, 8 Maret 2019.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Meiliana mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama dengan 60 orang jajaran Kementerian LHK akan tiba di Samarinda untuk menandatangani kesepakatan kerjasama riset. Adapun kerjasama riset ini tidak dengan Pemprov Kalimantan tetapi Universitas Mulawarman.

“Ada MoU [Memorandum of Understanding] masalah kerjasama pendidikan, penelitian, dan pengabdian bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu sore (6/3/2019).

Dia menjelaskan MoU bidnag riset ini akan bertumpu pada bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Nantinya selain didampingi oleh rektorat Unmul, Siti Nurbaya juga akan didampingi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono membenarkan bahwa Siti Nurbaya akan mendatangi Samarinda, Kalimantan Timur, untuk kepentingan kerjasama riset.

“Iya rencananya demikian,” jelas Djati kepada Bisnis.

Sebagai informasi, KLHK telah mendapatkan persetujuan internasional atas Dokumen Program Pengurangan Emisi “East Kalimantan Jurisdicial Emission Reductions Program, Indonesia” dalam kerangka implementasi REDD+.

Kepala Pusat Litbang Sosek dan Kebijakan Perubahan Iklim Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Syaiful Anwar menyatakan dengan persetujuan Emission Reductions Program Document (ERDP) tersebut maka implementasi REDD+ berbasis kinerja dengan batas yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan selama 2020-2024.

“Dengan dukungan pendanaan mekanisme insentif positif dari program Forest Carbon Partnership Facility World Bank,” kata Syaiful dikutip dari siaran pers.

Asal tahu saja, dokumen ERDP ini telah disetujui negara-negara pendonor dalam pertemuan Carbon Fund Meeting ke-19 di Washington DC, Amerika Serikat pada 5-7 Februari 2019 lalu. Syaiful menyebut kerjasama ini adalah implementasi yurisdiksi pertama di Indonesia yang diharapkan bisa mengurangi emisi 97,1 juta ton atau berkontribusi sebesar 19,2% dari target pengurangan emisi berbasis lahan di NDC.

Adapun program REDD+ ini meliputi empat program utama yakni; tata kelola hutan dan lahan, perbaikan administrasi dan supervise hutan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam wilayah berijin, dan pengembangan mata pencaharian alternatif yang lestari untuk masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper