Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kalsel Gelontorkan Rp15,4 Miliar untuk Sembilan Partai Politik

Pemprov Kalimantan Selatan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp15,43 Miliar kepada sembilan partai politik pemenang kursi DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp15,43 Miliar kepada sembilan partai politik pemenang kursi DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024. 

Sebagaimana diketahui, nilai tersebut berasal dari formula Rp7.500 per suara sah. 

Berdasarkan data yang dirilis Badan Kesatuan, Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, Partai Golkar menjadi peraih dana terbesar dengan Rp3,46 miliar berdasarkan perolehan 462.245 suara sah.

Sementara itu, Partai NasDem berada diurutan kedua dengan perolehan Rp2,18 miliar (290.949 suara), dan disusul Partai Gerindra sebesar Rp1,86 miliar (248.980 suara).

Jika diperinci, partai PAN mendapatkan Rp1,78 miliar (237.522 suara), PKS Rp1,59 miliar (212.566 suara), dan PKB Rp1,59 miliar (212.391 suara). 

Kemudian, PDI Perjuangan Rp1,28 miliar (171.707 suara), Partai Demokrat Rp920 juta (122.703 suara), dan PPP Rp740 juta (98.755 suara).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso menyatakan bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan upaya untuk mendorong partai politik agar semakin inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya. 

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa skema bantuan ini bukanlah free money dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana publik.

"Bantuan ini bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kalsel, Muhammad Hasanuddin menjelaskan penyaluran bantuan ini telah melalui koridor hukum yang ketat berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025.

"Keputusan ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020," ungkapnya. 

Adapun Pemprov Kalsel menaruh harapan besar terhadap peningkatan kualitas partai politik dalam menjalankan tiga fungsi utamanya yaitu pendidikan politik kepada masyarakat, pembinaan kader berkualitas, serta penguatan kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.

"Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat Banua," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper