Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kalsel Siap Implementasi Inpres Koperasi Desa

Pemprov Kalsel siap mengimplementasikan tahap awal pembentukan Percepatan Pembentukan 811 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) siap mengimplementasikan tahap awal pembentukan Percepatan Pembentukan 811 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) / Antara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) siap mengimplementasikan tahap awal pembentukan Percepatan Pembentukan 811 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) / Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) siap mengimplementasikan tahap awal pembentukan Percepatan Pembentukan 811 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, menyatakan Kopdes MP ini akan dibentuk di desa-desa berstatus "Mandiri" yang tersebar di seluruh Kalsel sebagai bentuk keseriusan dalam merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Untuk komitmen awal, rapat koordinasi tingkat provinsi akan segera dihelat di Banjarbaru. Sebagaimana diketahui, jumlah desa di Kalsel mencapai 1.871 dari jumlah tersebut, 811 desa telah berstatus Mandiri. 

"Ini akan menjadi target awal pembentukan Kopdes MP sebagai bagian dari program nasional yang menargetkan 80.000 koperasi se-Indonesia," kata Faried Fakhmansyah dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).

Dia menambahkan, rapat koordinasi yang dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel ini akan menjadi momentum penting untuk menyinergikan langkah seluruh dinas terkait. 

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa DPMD Provinsi Kalsel memberikan dukungan penuh terhadap Inpres tersebut. 

Inpres No. 9/2025 yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025 mengamanatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk mengambil tindakan strategis dan terkoordinasi dalam pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Koperasi Merah Putih. 

Langkah ini dipandang sebagai salah satu ikhtiar pemerintah pusat dalam memperkokoh fondasi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. 

Pembentukan Kopdes MP ini juga berlandaskan pada Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, tertanggal 27 Februari 2025. 

Kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi sinergi kedua kementerian dalam mendorong pertumbuhan usaha kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Senada, Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, dalam paparannya yang bertajuk "Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih", menekankan urgensi pengembangan Kopdes MP melalui pendekatan komprehensif. 

"Kita tidak hanya fokus pada pendirian koperasi baru, tetapi juga pada revitalisasi koperasi yang sudah ada, serta integrasinya dengan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDesa Bersama," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper