Bisnis.com, BANJARMASIN- Untuk menjamin hak konsumen dalam mendapatkan komoditas sembako sesuai dengan ukuran yang dibelinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin gencar melakukan pengawasan pada alat ukur yang dipakai oleh pedagang di Pasar Tradisional.
Kepala Disperindag Kota Banjarmasin Khairil Anwar bahkan mengaku, pihaknya rutin mengunjungi berbagai pasar tradisional di Kota Banjarmasin untuk mengcoba secara langsung alat ukur yang dipakai para pedagang.
"Bagi pedagang yang alat ukurnya kita anggap tidak sesuai, maka kami akan lakukan teguran hingga pembinaan. Hal tersebut sebagai upaya kita dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan komoditas sembako sesuai dengan ukuran yang dibelinya," tegasnya, Selasa (12/03/2019).
Selain rutin melakukan pengawasan lapangan, Disperindag Kota Banjarmasin juga gencar memanggil perwakilan pedagang pasar tradisional untuk dilakukan sosialisasi terkait penggunaan alat ukur yang benar.
Bahkan dalam sosialisasi tersebut juga diundang para ulama untuk memberikan pemahaman hukum agama tentang mencurangi alat timbangan kepada para pedagang pasar tradisional.
"Di Tahun 2019 ini kami bahkan menganggarkan minimal tiga kali kegiatan sosialisasi terkait alat ukur kepada para pedagang tradisional, dengan rata-rata sekitar 30 pedagang yang kita hadirkan," tambahnya.
Baca Juga
Dengan berbagai cara tersebut, dirinya berharap para pedagang di Pasar Tradisional makin sadar dalam menggunakan alat ukur yang benar untuk kepentingan pelindungan konsumen.
"Kami berharap masyarakat juga aktif mengawasi pedagang dalam menggunakan alat ukurnya. Kalau memang dirasa mencurigakan bisa melaporkannya kepada kami untuk bisa diukur ulang," pungkasnya.