Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Utara segera menerbitkan surat edaran tentang percepatan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada 2019 ini.
Irianto mengatakan, instruksi itu berisi kewajiban kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menyampaikan dokumen pelelangan kepada pihak pelaksanan pelelangan dalam waktu paling lambat 2 minggu sejak edaran disampaikan.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tidak juga diserahkan maka kegiatannya dibatalkan, terkecuali dengan izin gubernur," kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Selasa (2/4/2019).
Hal itu disampaikannya, karena hingga April 2019 ini belum ada program kegiatan yang ditandatangani kontrak kerjanya oleh Gubernur. Padahal, sesuai data Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltara, hingga akhir Maret 2019 lalu terdapat 16 OPD dengan 365 pejabat pelaksana teknis kegiatan yang mengajukan pelelangan.
Adapun jumlah paket kegiatan yang telah masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebanyak 119 kegiatan.
Sebanyak 30 paket kegaitan sudah selesai tender dan telah ditetapkan pemenangnya. Sementara itu, sebanyak 42 paket dalam proses evaluasi dan 2 paket harus tender ulang