Bisnis.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menuntaskan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menetapkan tiga buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Adapun tiga Perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, dan terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, ketiga Perda yang telah disahkan ini merupakan salah satu bukti dari lembaganya yang berkomitmen untuk serius dalam menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan pihaknya selama masa sidang Tahun 2019.
“Kami juga berharap Perda yang sudah kami sahkan bisa memberikan efek positif bagi pelayanan publik maupun akselerasi pembangunan yang lebih baik bagi Kota Banjarmasin ke depannya,” ungkapnya di sela kegiatan.
Untuk Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh misalnya, diharapkan dapat menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan berbagai kebijakan dalam meminimalkan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin ke depannya.
Kemudian untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam merealisasikan wilayah khusus zona pergudangan untuk akselerasi perekonomian yang lebih baik di Kota Banjarmasin.
“Kemudian terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai berbagai pelayanan publik dan membangun berbagai infrastruktur untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Hj Ananda pun mengingatkan agar koleganya di DPRD Kota Banjarmasin bisa lebih serius dalam menjalankan fungsinya di sisa beberapa bulan masa bakti Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2014-2019.
“Pemilu sudah selesai, jadi sudah saatnya kita fokus bekerja kembali untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Banjarmasin melalui lembaga legislatif,” pungkasnya.