Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengembangan Kawasan Pergudangan Banjarmasin Miliki Payung Hukum Baru

Arief Rahman
Arief Rahman - Bisnis.com 07 Mei 2019  |  12:45 WIB
Pengembangan Kawasan Pergudangan Banjarmasin Miliki Payung Hukum Baru
Tiga Perda kembali disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin pada masa sidang Tahun 2019. - Bisnis / Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menuntaskan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menetapkan tiga buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

Adapun tiga Perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, dan terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, ketiga Perda yang telah disahkan ini merupakan salah satu bukti dari lembaganya yang berkomitmen untuk serius dalam menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan pihaknya selama masa sidang Tahun 2019.

“Kami juga berharap Perda yang sudah kami sahkan bisa memberikan efek positif bagi pelayanan publik maupun akselerasi pembangunan yang lebih baik bagi Kota Banjarmasin ke depannya,” ungkapnya di sela kegiatan.

Untuk Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh misalnya, diharapkan dapat menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan berbagai kebijakan dalam meminimalkan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin ke depannya.

Kemudian untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam merealisasikan wilayah khusus zona pergudangan untuk akselerasi perekonomian yang lebih baik di Kota Banjarmasin.

“Kemudian terakhir Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai berbagai pelayanan publik dan membangun berbagai infrastruktur untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hj Ananda pun mengingatkan agar koleganya di DPRD Kota Banjarmasin bisa lebih serius dalam menjalankan fungsinya di sisa beberapa bulan masa bakti Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2014-2019.

“Pemilu sudah selesai, jadi sudah saatnya kita fokus bekerja kembali untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Banjarmasin melalui lembaga legislatif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

banjarmasin
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top