Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Kalsel Bila Dirugikan Produsen Bisa Mengadu ke Lembaga Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terhadap masalah perlindungan konsumen yang ada di Banua.
Sekda Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie saat Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (24/06/2019). /Bisnis-Arief Rahman
Sekda Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie saat Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (24/06/2019). /Bisnis-Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terhadap masalah perlindungan konsumen yang ada di Banua.

Komitmen sendiri menurutnya dibuktikan dengan sudah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel dibawah Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel sejak pertengahan Tahun 2018 lalu.

"Melalui BPSK Kalsel inilah konsumen di Kalsel bisa mengadukan kerugian yang diterimanya dari pelaku usaha agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa dipungut biaya," ungkapnya disela kegiatan Penyuluhan Perlindungan Konsumen dengan tema Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (24/06/2019).

Bahkan berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perdagangan Kalsel, pada 2018 lalu pengaduan konsumen yang diterima BPSK Kalsel sudah mencapai 18 kasus dengan 16 kasus yang bisa terselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Adapun pada 2019 kali ini hingga bulan Juni, jumlah kasus yang sudah ditangani mencapai angka 25 kasus dengan 18 kasus yang bisa diselesaikan.

"Hal ini tentunya sudah cukup membuktikan bahwa sejauh ini keberadaan BPSK Kalsel sudah dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalsel. Karena itulah kedepan keberadaan BPSK akan lebih kita perkuat lagi melalui Disdag Kalsel," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Veri Anggriono Sutiarto menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas.

Hal ini penting mengingat dengan menjadi seorang konsumen yang cerdas, masyarakat bisa betul-betul mendapatkan haknya tanpa bisa dirugikan lagi oleh pelaku usaha.

"Kami sendiri gencar melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang terbukti secara hukum merugikan konsumen. Bahkan terbaru kami melakukan tindakan tegas pada salah satu pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Jawa karena terbukti mengakali alat tera dengan alat tertentu," ujarnya.

Terakhir ditambahkan oleh Kepala Disdag Kalsel Bierhasani, bahwa selain sudah memperkuat perlindungan konsumen melalui BPSK, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas.

Melalui sosialisasi konsumen cerdas diharapkan konsumen bisa lebih teliti dalam membeli, baik dengan melihat kada luarsanya terlebih dahulu, apakah produk barang jadi yang dibeli sudah memiliki logo SNI hingga yang terkait dengan manfaat dan kualitas produk yang dibeli.

"Melalui sosialisasi yang diberikan, kami juga mengarahkan jika konsumen merasa dirugikan untuk melaporkannya terlebih dahulu ke BPSK Kalsel agar bisa diselesaikan secara musyarawah mufakat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arief Rahman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper