Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial menetapkan penonaktifan kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara sebanyak 20.681 jiwa dan pengganti sebanyak 1.125 jiwa.
Gubernur Irianto Lambrie mengatakan, penghapusan itu berdasarkan SK Menteri Sosial No. 79/UHK/2019 tentang Penetapan Penonaktifan dan Perubahan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2019 tahap ke-6.
"Kriteria penonaktifan dan penggantian peserta itu di antaranya yang meninggal dunia, tidak lagi masuk kategori fakir miskin, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda," kata Iriantor dari siaran pers Pemprov, Jumat (2/8/2019).
Dia menyebutkan peserta yang dinonaktifkan berasal dari Kabupaten Nunukan sebanyak 7.907 jiwa, disusul Kota Tarakan sebanyak 5.500 jiwa, dari Bulungan mencapai 3.717 jiwa, Malinau sebanyak 2.931 jiwa, dan Tana Tidung sebanyak 626 jiwa.
"Dari penjelasan Kemensos, bahwa yang tidak masuk dalam basis data terpadu akan dinonaktifkan lalu digantikan dengan yang masuk dalam BDT [Basis Data Terpadu]," kata dia.
Adapun kelayakan masyarakat yang masuk ke dalam BDT didasarkan verifikasi oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos setempat yang melakukan kunjungan ke masyarakat.
Ini juga menjadi salah satu persyaratan penerimaan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kemensos.