Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: 13 Perusahaan di Kalimantan Tidak Kooperatif

Sebagai perinciannya, terdapat 60 terlapor dengan 19 putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, 25 terlapor belum melaksanakn putusan. Akibatnya total jumlah piutang inkracht mencapai Rp36,47 miliar dengan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbayarkan senilai Rp20,66 miliar.
Karyawan melintas di dekat logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Sebanyak 13 perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dilaporkan tdak kooperatif dalam melaksanakan putusan Komisi persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) kantor wilayah V Kalimantan.

Adapun ketigabelas pelaku usaha tersebut tersebar di Kaltim, Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar dengan mayoritas merupakan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan data KPPU hingga 23 Agustus 2019, masih terdapat saldo piutang yang belum dibayarkan secara outstanding senilai Rp25,48 miliar.

Sebagai perinciannya, terdapat 60 terlapor dengan 19 putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, 25 terlapor belum melaksanakn putusan. Akibatnya total jumlah piutang inkracht mencapai Rp36,47 miliar dengan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbayarkan senilai Rp20,66 miliar.

Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan bila pelaku belum merespons dengan baik, maka KPPU akan menyerahkan 13 putusan yang inkracht ini kepada penyidik ataupun melakukan eksekusinya melalui pengadilan.

“Hal itu sesuai dengan UU No. 5/1999, terkait dengan ketentuan dalam eksekusi yakni penyerahan kepada penyidik dan dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan negri,” jelasnya akhir pekan lalu.

Menurutnya, sanksi pidana denda akan lebih berat dibandingkan dengan sanksi administrasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999. Apabila keputusan yang tidak dilaksanakan terlapor diserahkan kepada penyidik, maka akan lebih memberatkan terlapor.

Sejumlah perusahaan yang masih meninggalkan piutang putusan hingga bernilai miliaran rupiah adalah PT Karyatama Nagasari, PT Jasin Effrin Jaya, PT Melindo Bhakti Persadatama, serta PT Jaya Wijaya Coperation.

Selama ini, ungkapnya, sejumlah hambatan dalam eksekusi putusan KPPU adalah berpindah alamtnya terlapor yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Hal itu dikarenakan jangka waktu putusan KPPU dan putusan Mahkamah Agung memiliki rentang waktu yang cukup lama sehingga pada saat putusan inkracht, terlapor sudah tidak berada pada alamat perusahaan dalam putusan KPPU.

Selain itu adanya perubahan susunan kepengurusan terlapor sehingga mengakibatkan adanya saling lempar tanggung jawab antara pengurus lama dan baru. Bahkan tidak tertagih karena pengurus yang paling bertanggung jawab terhadap tender telah meninggal dunia.

Adapun, pihak yang tidak kooperatif juga seringkali menyangkal melaksanakan putusan KPPU dengan alasan perusahaannya hanya dipinjam saat tender.

“Ada juga yang aset mereka tidak cukup untuk membayar denda,” imbuhnya.

Namun, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negri juga menjadi tidak efektif lantaran, KPPU tidak melampirkan data barang begerak dan tidak bergerak milik terlapor. KPPU pun harus terlebih dahulu melakukan penelusuran aset sebelum mengahukan eksekusinya kepada PN.

PERSEKONGKOLAN TENDER

Berdasarkan data laporan Kanwil V KPPU V jumlah laporan atas laporan praktik dugaan persekongkolan tender masih mendominasi. Dari tujuh laporan yang masuk ke Kanwil V KPPU, lima laporan yang masuk terkait dugaan persongkongan dalam praktik tender di pemerintahan.

Kepala Kanwil V Kalimantan Hendry Setyawan mengatakan hal itu dikarenakan belum banyak berkembangnya industri yang terdapat di Kalimantan.

Sebagai pencegahan, di Kalimantan ada empat bidang yang menjadi fokus pengamatan KPPU. Masing-masing perkebunan sawit meliputi pangsa pasar, kemitraan dan perilaku. Kemudian pelabuhan meliputi regulasi, pelaku usaha dan perilakunya, komoditas pangan meliputi cabai, bawang putih dan beras hingga melakukan kajian market studi masing-masing di Pasar Pandansari, Pasar Klandasan, Pasar Baru dan Pasar Rapak.

Sementara itu, secara nasional, sejak tahun 2001 hingga Agustus 2019. KPPU mencatat putusan inkracht sudah mencapai 137 putusan dengan 516 terlapor dan total denda (piutang inkracht) Rp646,25 miliar.

“Mereka yang menjalankan putusan dengan membayar denda berjumlah Rp388,94 miliar sehingga denda yang belum dibayar mencapai Rp257,34 miliar,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper