Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tender Jalan : KPPU Balikpapan Denda Tiga Perusahaan Senilai Rp4,13 miliar

KPPU kantor wilayah V Balikpapan memutuskan memberikan denda kepada 3 perusahaan senilai total Rp4,13 miliar.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com,, BALIKPAPAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah V Balikpapan memutuskan memberikan denda kepada 3 perusahaan senilai total Rp4,13 miliar.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Usaha Sederhana Bersama, PT Fajar Pasir Lestari dan CV Cakrawala atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pada Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser untuk kontrak secara multiyears 2 Tahun pada Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014-2015.

Rinciannya terdiri atas PT Usaha Sederhana Bersama senilai Rp2,13 miliar, PT Fajar Pasir Lestari senilai Rp1 miliar, dan CV Cakrawala senilai Rp1 miliar.

Proyek di lokasi Pekerjaan Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut memiliki nilai pagu paket senilaiRp 60 miliar dengan nilai HPS paket senilai Rp59,3 miliar.

Majelis Komisi KPPU, Harry Agustanto menjelaskan perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Adapun selain 3 perusahaan tersebut, Pokja ULP Kelompok 4 Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015 juga sebagai pihak terlapor.

“Bahwa Majelis Komisi menilai dari keterangan-keterangan tersebut di atas, terlihat hubungan dan koordinasi antara PT Usaha Sederhana Bersama, PT Fajar Pasir Lestari, dan CV Cakrawala dalam mengikuti tender dikendalikan oleh satu orang yang sama yaitu Abdul Ramis selaku Direktur Utama PT Fajar Pasir Lestari,” jelasnya Rabu (4/9/2019).

Hal itu dikarenakan saat tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, kemudian oleh Pokja dilakukan tender ulang. Abdul Ramis selaku Direktur Utama PT Fajar Pasir Lestari mengikuti tender ulang dengan mengikutsertakan perusahaan lain miliknya yaitu PT Usaha Sederhana Bersama dan CV Cakrawala dengan harapan agar tender tidak kembali gagal.

Berdasarkan dokumen penawaran, terdapat 2 perusahaan yang dokumennya memenuhi persyaratan sedangkan satu perusahaan dokumennya tidak lengkap. Dengan demikian, menunjukkan seolah-olah terdapat dua perusahaan yang siap bersaing untuk memenangkan tender. Berdasarkan 2 perusahaan yang dokumennya lengkap, Pokja memenangkan PT Usaha Sederhana Bersama yang penawarannya sedikit lebih rendah.

Majelis komisi menilai tindakan yang melakukan persaingan semu dalam mengikuti paket tender melanggar prinsip bersaing.

Selain itu terkait dengan persekongkolan vertikal. Pada tahap evaluasi teknis PT Fajar Pasir Lestari selaku dinyatakan gugur karena peralatan yang dipersyaratkan kurang yaitu terkait jumlah dump truck. Namun berdasarkan dokumen penawaran, jumlah dump truck Terlapor III sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Pokja ULP Kelompok 4 pun mengakui kesalahan karena tidak menggugurkan atau menggagalkan tender yang terindikasi melakukan persekongkolan horizontal dan mengabaikan adanya kesamaan dari segi format maupun isi serta kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran, metode pelaksanaan, dukungan alat, metadata pada properties file RAB serta pemilik dan pengurus perusahaan yang terafiliasi.

Selain memberikan dena, KPPU pun merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Paser Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dimana personalia Pokja berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin karena telah lalai dan/atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia. Untuk selanjutnya, pejabat yang berwenang agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper