Bisnis.com, BALIKPAPAN--Setidaknya membutuhkan waktu total sekitar dua setengah jam untuk bolak-balik menelusuri lokasi bakal ibu kota baru yang letaknya diprediksikan tidak jauh dari desa Telemow di Kabupaten Penajam Paser Utara. Waktu tempuh tersebut tergolong paling cepat karena dilakukan dengan menggunakan speed boat.
Untuk mencapai lokasi calon ibu kota baru memang ada tiga opsi yang bisa digunakan yakni melalui kapal kayu kecil, speedboad, hingga perjalanan darat. Tentunya opsi terakhir paling memakan waktu karena bisa mencapai satu setengah jam hingga dua jam untuk sekali perjalanan.
Berangkat dari pelabuhan Semayang dan turun di pelabuhan ITCI saja termasuk sudah dipangkas hanya dengan 20 menit—30 menit. Setelah berjuang dengan ombak lautan, maka perjalanan masih harus dilanjutkan dengan darat hingga 45 menit.
Namun memang kondisi jalan di kawasan ibu kota ini belum semantap jalanan di pulau Jawa. Jalanan berbatu dan tidak rata menjadi salah satu kendala untuk mencapai lokasi. Belum lagi debu jalanan yang bertebaran kala hujan yang tak kunjung turun.
Hal itu dikarenakan jalan besar yang dilewati bis dan angkutan besar lainnya memang selama ini banyak digunakan untuk mengangkut kayu. Sebagai perbandingan jalan di rumah warga kondisinya lebih baik dan sudah beraspal. Hanya saja memang lebar jalan menyempit.
Kondisi ini yang mungkin bisa menjadi catatan penting jika nantinya ibu kota sudah ditetapkan di lokasi tersebut.
Baca Juga
“Ya memang pengembangan jalannyabelum nyaman, banyak berlubang . Dengan isu ibu kota ini tentu kami berharap jalanan yang lebih Ini juga soal prestis masa ibu kota jalanannya berlubang,” ujar Edha, salah satu warga asli ITCI.
Sepanjang perjalanan darat, lokasi IKN juga melewati PT ITCI Hutani Manunggal. PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) sebagai korporasi yang terkena dampak pembangunan ibu kota baru pada tahap awal.
Menteri ATR Sofyan Djalil yang ikut melakukan tinjauan pagi itu pun kembali menegaskan bahwa dalam sejarahnya hukum konsesi adalah hutan adalah tanah yang sepenuhnya dikuasai oleh negara dan perusahaan hanya diberikan konsesi jangka waktu tertentu. Menurut Sofyan konsesi itu nantinya bisa dikurangi dari total jumlah konsesi yang dikuasai untuk kepentingan IKN.
Mendengar hal itu, terbersit oleh Bisnis untuk berusaha mengkonfirmasi dampak konsesi lahan yang nantinya bisa dicabut terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perwakilan ITCI Hutani Manunggal (IHM)yang menerima kunjungan tersebut dengan enggan hanya menjawab.
“ Ya kalau yang punya lahan [negara] meminta, apa yang bisa dilakukan lagi,”. Perwakilan tersebut juga tidak mau berkomentar lebih jauh,”
Hal ini sekaligus menekankan penryataan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro bahwa proyek IKN, tidak menggunakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan atau korporasi meelainkan lahan Hutan Tanaman Industri.
"Kalau HTI itu sudah jelas, jika mereka (swasta, Red) memiliki konsesi maka konsekuensinya bisa diambil setiap saat apabila pemerintah membutuhkan dan tidak harus ada kompensasi," jelasnya.
Lokasi Masih Dibungkam
Adapun kingga kini lokasi titik koordinat ibu kota baru secara pasti memang belum dibeberkan. Berdasarkan penuturan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro
Pusat pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) mulai terungkap. Pemerintah pusat lebih tertarik dengan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara ketimbang Kecamatan Samboja yang masuk wilayah Kutai Kartanegara.
Kondisi itu dikarenakan geografis Sepaku relatif datar dan lahannya merupakan milik negara.
"Ada 6.000 hektare untuk pusat pemerintahan dan di luar itu daerahnya berbukit-bukit, sehingga lebih cocok untuk pemukiman. Kalau pusat pemerintahan dibangun di lahan datar," katanya.
Pembangunan yang dilakukan pertama kali berupa infrastruktur dasar berupa jalan, saluran air, zonasi hingga yang memakai ruang bawah tanah seperti jaringan listrik.
Sementara Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud belum mengetahui lokasi pasti walau pemerintah pusat telah menyebut Kecamatan Sepaku sebagai pusat IKN. Lahan yang digunakan adalah HTI.
“Saat ini penduduk kami sekitar 170 ribuan, wilayahnya 6 kali lipat lebih luas dari Kota Balikpapan, 3.333 Km persegi.Memang ditunjuk itu Sepaku, tapi di desa mana, kami belum ketahui, saya juga belum tahu koordinatnya," kata Bupati yang akrab disapa AGM ini.
Bahkan untuk mendukung IKN, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
"Jadi kapan pun ditunjuk Penajam Paser Utara sebagai IKN, kami sudah siapkan lahannya. Kalau infrastruktur kan nanti dibangun oleh pemerintah pusat," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten juga mempersiapkan perlindungan bagi penduduk Penajam Paser Utara agar tidak terjadi seperti di Jakarta.
"Penduduk asli di sana hilang dengan sendirinya, karena lahan dijual lalu pindah ke Tangerang, Bekasi, akhirnya tidak tinggal di Jakarta," ujarnya.
AGM ingin mengimplementasikan kebijakan penataan kota dan penduduk seperti di Provinsi Bali dan Yogyakarta. Sehingga dirinya menerbitkan Peraturan Bupati agar setiap penjualan tanah diketahui oleh pemerintah daerah.
"Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai 30 tahun ke depan, Penajam yang maju, modern dan religius itu malah hilang," tandasnya.