Bisnis.com, BALIKAPAPAN—Pemerintah kota Balikpapan sedang dalam tahap mempersiapkan penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada tahun depan pada Rabu (23/10/2019).
Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Niswaty menyebutkan bahwa tahun ini besaran UMK telah ditetapkan senilai Rp2,8 juta. Menurut perkiraannya bisa saja tahun ini kenaikannya bisa mencapai Rp3 juta.
Hal itu dengan mempertimbangkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang juga didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Dia mengungkapkan sebetulnya pihaknya sudah memiliki penghitungan sendiri yang akan dibahas bersama dengan sejumlah pihak. Namun angka tersebut belum bisa diungkapkan kepada publik karena nantinya juga harus menunggu terlebih dahulu dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Adapun lazimnya acuan besaran UMK berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami sudah hitung dan kami ajukan ke Gubernur untuk ditetapkan. Kami berupa rekomendasi saja. Jadi sekarang persiapan penetapan umk. Kalau kami masih lama sebenernya. Karena yang harus dikeluarkan UMP dulu yakni 1 November kalau kami 21 November. Pengalaman selama ini Desember juga baru terbit,” jelasnya Selasa (22/10/2019).
Baca Juga
Selanjutnya, ujar dia, ketika nantinya diumumkan, perusahaan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan 10 hari sebelumnya. Penangguhan ini pernyataan berupa belum bisa menerapkan sesuai dengan angka yang telah ditentukan denga melampirkan dokumen pelengkap.
Namun, menurutnya, selama ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinaskertrans provinsi.
Rencananya sebelum pertemuan pada Rabu nanti, pembahasan UMK dilakukan beberapa kegiatan seperti survei yang melibatkan beberapa instansi terkait. Dalam menentukan UMK juga dirumuskan bersama dalam dewan pengupahan.
“Dewan pengupahan itu terdiri Disnaker, Bappeda, Apindo, BPS, serikat pekerja, dan unsur perguruan tinggi. Rapat sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya,” ulasnya.
Sebagai informasi, upah minimum kota tahun 2019 senilai Rp2.828.601,66. UMK Tahun 2018 sebesar 2.618.348,29, dan tahun 2017 sebesar Rp2.408.562,50.
Pengawasan untuk pelaksanaan setelah diputuskan UMP dan UMK dilakukan oleh bidang pengawasan Dinas Tenagar Kerja Provinsi karena kewenangannya ada diinstansi tersebut