Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Proses rekrutmen bagi pegawai berkebutuhan khusus akan disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang dibutuhkan.
Psikolog yang juga Konsultan Psikologi Industri dan Organisasi MSDM profesional, Ronny Hanggoro, mengemukakan, secara umum sebagaimana prinsip seleksi, pihaknya mencari kandidat sesuai dengan job specification-nya.
“Dengan demikian kita bisa menerima saudara kita yang disabilitas, yang masih memenuhi kriteria. Artinya dia bisa mengerjakan tugas- tugas yang akan dibebankan kepadanya. misalnya seorang tuna netra bisa menjadi operator telepon. Atau seorang tuna rungu bisa menjadi petugas sortir surat, asalkan ia memenuhi persyaratan-persyaratan lainny,” jelasnya Senin (9/12/2019).
Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengemukakan, para karyawan yang berkebutuhan khusus (disabilitas), selama ini tidak mengalami diskriminasi, selama kompetensi pekerjaan di bidangnya sesuai, dan kinerjanya baik.
Walaupun ada perhatian dan perlakuan khusus yang dapat diberikan oleh perusahaan, tetapi dalam keseharian tidak diperlihatkan atau disampaikan/dijanjikan.
Arief mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan diri pada para penyandang disabilitas, bahwa mereka pun dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus, kecuali fasilitas kerja yang disesuaikan (misal kursi kerja yang sesuai).
Kendati hingga saat ini masih sedikit para penyandang disabilitas yang mendaftar, dan berminat bergabung untuk bekerja di PNM tetapi jumlahnya masih jauh, kurang dari 1%, yakni kurang dari 20 orang, sebagaimana harapan Pemerintah.
"Mereka semua berstatus karyawan dengan lama kerja, mulai dari 3 tahun sampai belasan tahun, dan hanya beberapa karyawan yang masih dalam masa percobaan (probation) selama tiga bulan, sebagai hasil rekrutmen baru,” jelasnya melalui keterangan resmi Senin (9/12/2019).
Namun demikian kami selalu berusaha mencari dan merekrut calon karyawan penyandang disabilitas, baik dalam proses rekrutmen yang PNM lakukan sendiri secara rutin, maupun melalui “Rekrutmen Bersama BUMN”.
Dia menyebutkan bahwa karyawan PNM yang menyandang disabilitas berkinerja cukup baik.
Mereka menempati posisi antara lain sebagai reviewer pembiayaan, keuangan dan administrasi pembiayaan, staff pengawasan & monitoring (supervisi) pembiayaan, dan supervisor pembiayaan di ujung tombak, yang memiliki keterbatasan mobilitas, tetapi tetap bisa bekerja secara normal.”
Arief menambahkan, bagi para penyandang disabilitas, PNM memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada mereka sesuai kompetensi yang dimiliki, dan sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.