Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah kota Balikpapan meluncurkan aplikasi e-Arsip untuk perpustakaan kota Balikpapan.
Plt. Kepala Arsip Nasional Muhammad Taufik mengatakan dengan implementasi sistem berbasis elektronik, berarti belanja kertas akan ditiadakan.
Hal tersebut sesuai dengan anamah dari Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018, terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Semua OPD harus memulai, pemahaman ini sebagai aksi dinamis. Dimana semua sistem menggunakan elektronik, atau dalam bentuk paperless untuk mengurangi penggunaan kertas, sehingga lebih efisien.
"PP tersebut akan diimplentasikan pada Oktober 2020 tahun depan. Namun pada hari ini harus sudah mempersiapkan diri, karena akan diberlakukan secara nasional,"jelasnya Rabu (11/11/2019).
Kebijakan kearsipan ini penting karena semua sistem pemerintahan atau proses pelaksanaannya terekam dalam arsip tersebut.
Lebih jauh nantinya akan ada mekanisme pengawasannya sehingga unsur audit kinerja kearsipan ini akan melihat apakah OPD taat aturan tidak. Hasilnya akan dilaporkan dan dipotret.
Selain itu, kalau ada pemusnahan arsip tanpa mekanisme termasuk dalam pelanggaran dan berpotensi pidana.
"Tapi untuk arsip memang ada masanya, yang tidak lagi perlu disimpan, karena nilai guna tidak ada lagi," ungkapnya