Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nataru Tarif Tol Balsam Gratis, Penetapan Tarif Tol Balsam Mulai Januari 2020

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan surat bernomor BM.07.02-P/886 yang menginfokan bahwa Seksi 4B Jalan tol Balikpapan—Samarinda (akses menuju Jembatan Mahkota 2) juga sudah bisa dioperasikan secara fungsional saat menjelang Natal dan tahun baru, tepatnya sejak 20 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda./PT Jasa Marga Balikpapan Samarinda
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda./PT Jasa Marga Balikpapan Samarinda

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan surat bernomor BM.07.02-P/886 yang menginfokan bahwa Seksi 4B Jalan tol Balikpapan—Samarinda (akses menuju Jembatan Mahkota 2) juga sudah bisa dioperasikan secara fungsional saat menjelang Natal dan tahun baru, tepatnya sejak 20 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyebutkan sesuai sertifikat laik operasi yang sudah diterima sebelumnya jalan tol yang diizinkan beroperasi adalah Seksi 2, 3 dan 4A (Gerbang Tol Palaran).

\"Jadi untuk ruas tersebut sudah operasi 24 jam. Ketentuan fungsional dimaksud adalah buka dari pukul 06.00-18.00 Wita. Hanya khusus untuk kendaraan golongan 1, kendaraan non bus dan non truck,\" jelasnya Mingg (22/12/2019).

Sepanjang pelayanan Nataru tersebut, tarif tol akan digratiskan.

Tarif akan berlaku setelah SK tarif dari Menteri PUPR keluar yang diperkirakan pada awal Januari.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan penetapan tarif untuk ruas tol pertama di Kalimantan tersebut akan dilakukan pada pertengahan Januari 2020. Dalam pelaksanaannya pemerintah akan mendorong Badan usaha Jalan Tol (BUJT) agar menerapkan tarif sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang diteken pada awal kontrak.

“Penetapan tarif pertama kali pada pertengahan Januari 2020 akan menggunakan PPJT lama yakni 1.000 per km. Akan diamandemen dua tahun lagi saat adanya penyesuaian tarif,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 48 Ayat 3. 3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Tarif senilai Rp1.000 per km tersebut berlaku untuk golongan I, sedangkan golongan II, III, IV akan disesuaikan satu setengah kali hingga dua kali.

Presiden Joko Widodo telah meresmikan ruas tol Balsam seksi II,III, dan IV dengan total sepanjang 66 km. Operasional jalan tol tersebut memiliki fungsi strategis terkait dengan terealisasikannya IKN.

Presiden RI Joko Widodo menekankan ada dua titik pertumbuhan utama yang akan saling melengkapi dengan selesainya jalan tol ini, karena menghubungkan kota pemerintahan yakni Samarinda dan kota bisnis yakni Balikpapan. Jarak tempuh diantara keduanya semula sekitar 3 jam menjadi sekitar 1 jam.

“Selain itu, provinsi Kaltim memiliki kawasan pantai dengan pelabuhan penting yakni Samarinda, Palarang, dan Kariangau yang akan menjadi satu jaringan jalan tol ini. Selain tentunya juga akan menghubungkan Bandar udara yakni Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan,” jelas Presiden saat peresmian.

Adapun untuk bisa beroperasional penuh ruas tol Balikpapan—Samarinda masih menghadapi kendala lahan di seksi I dan V sekitar 3,8 km. Pemerintah menargetkan operasional penuh ruas totl sepanjnag total 99 km tersebut sebelum lebaran 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper