Bisnis.com, BALIKPAPAN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Balikpapan meminta kepada pemerintah kota agar memberikan relaksasi penghapusan pajak dan retribusi. Pandemi virus Corona (Covid-19) membuat usaha mereka lesu.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Pemerintah telah mengambil keputusan soal permohonan tersebut.
Rizal mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah daerah masih berpegangan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jadi di situ pemerintah hanya diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan atau kemudahan pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi per masa pajak terhutang,” katanya di Kantor Wali Kota, Kamis (2/4/2020).
Rizal menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tidak bisa mengabulkan seluruhnya permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Kita akan berikan kemudahan pajak, yakni dengan menunda pembayaran selama 6 bulan, dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran administrasi,” jelasnya.
Baca Juga
Ketua PHRI Balikpapan, Sahmal Ruhip mengatakan bahwa sejak Maret tingkat hunian menurun drastis. Rata-rata tingkat okupansi hanya 10 persen. Bahkan ada yang tidak terisi.
“Hotel tak mendapatkan pendapatan, bahkan sulit bayar operasional,” katanya saat dihubungi.
Lesunya perhotelan dipastikan berpengaruh pada pendapatan asli daerah. Padahal, sektor ini salah satu kontribusi terbesar.
Berdasarkan data BPPDRD sampai 19 Maret, penerimaan 11 pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp108 miliar. Realisasi ini 21,14 persen dari target yang telah ditetapkan.
Tahun ini, Pemerintah Balikpapan menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp515 miliar. Sementara retribusi daerah sebesar Rp65 miliar.
Ditotal dengan pendapatan lain yang sah, jumlah keseluruhannya Rp583 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak hotel dipatok Rp42 miliar. Sedangkan pajak restoran Rp90 miliar. Sementara target hingga Maret nanti sebesar Rp128 miliar.