Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hotel dan Restoran di Balikpapan Tidak Dihapus, hanya Dikasih Penundaan

Sikap pemda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penundaan berlaku untuk enam bulan ke depan. Padahal, asosiasi hotel mengatakan sejak Maret tingkat okupansi sangat rendah, 10 persen.
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur./BUMN.go.id
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur./BUMN.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Balikpapan meminta kepada pemerintah kota agar memberikan relaksasi penghapusan pajak dan retribusi. Pandemi virus Corona (Covid-19) membuat usaha mereka lesu.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Pemerintah telah mengambil keputusan soal permohonan tersebut.

Rizal mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah daerah masih berpegangan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jadi di situ pemerintah hanya diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan atau kemudahan pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi per masa pajak terhutang,” katanya di Kantor Wali Kota, Kamis (2/4/2020).

Rizal menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tidak bisa mengabulkan seluruhnya permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

“Kita akan berikan kemudahan pajak, yakni dengan menunda pembayaran selama 6 bulan, dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran administrasi,” jelasnya.

Ketua PHRI Balikpapan, Sahmal Ruhip mengatakan bahwa sejak Maret tingkat hunian menurun drastis. Rata-rata tingkat okupansi hanya 10 persen. Bahkan ada yang tidak terisi.

“Hotel tak mendapatkan pendapatan, bahkan sulit bayar operasional,” katanya saat dihubungi.

Lesunya perhotelan dipastikan berpengaruh pada pendapatan asli daerah. Padahal, sektor ini salah satu kontribusi terbesar.

Berdasarkan data BPPDRD sampai 19 Maret, penerimaan 11 pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp108 miliar. Realisasi ini 21,14 persen dari target yang telah ditetapkan.

Tahun ini, Pemerintah Balikpapan menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp515 miliar. Sementara retribusi daerah sebesar Rp65 miliar.

Ditotal dengan pendapatan lain yang sah, jumlah keseluruhannya Rp583 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak hotel dipatok Rp42 miliar. Sedangkan pajak restoran Rp90 miliar. Sementara target hingga Maret nanti sebesar Rp128 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper