Bisnis.com, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden soal Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 akibat virus Corona di Indonesia.
Dua regulasi tersebut mulai berlaku besok, Rabu (1/4/2020). Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan masih merundingkan pembatasan orang keluar masuk wilayahnya.
“Memang rencananya kita akan melakukan pembatasan baik udara dan laut. Mudah-mudahan besok sudah bisa kita lakukan,” katanya di Kantor Wali Kota, Selasa (31/3/2020).
Rizal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengambil contoh Jakarta dan daerah lain yang sudah banyak positif Corona. Meski begitu, pengetatan di dua jalur transportasi tersebut sudah dilakukan.
Di sisi lain Balikpapan juga telah mengeluarkan kebijakan bukan lagi jaga jarak (physical distance), melainkan pengetatan sosial. Langkah tersebut yaitu mempersempit pergerakan warga.
Pengetatan dilakukan karena imbauan untuk menjaga jarak dan hindari aktivitas di tempat umum masih tidak diindahkan. Oleh karena itu, Rizal mengeluarkan surat edaran baru. Isinya menutup sembilan titik di tujuh ruas jalan utama.
Baca Juga
Larangan lewat pada 09.00 - 15.00 dan 20.00 - 04.00 berlaku mulai besok. Juga diberlakukan jam malam mulai 23.00 - 04.00 agar tidak ada aktivitas dini hari.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. TNI, Polri, dan petugas kesehatan juga bebas aturan ini. Ojek daring pengantar makanan juga diperbolehkan lewat jalan.
Kebijakan ini hampir sama dengan Peraturan Presiden (PP) soal pembatasan sosial. Dengan keluarnya PP tersebut, Rizal akan mengevaluasi dan menyesuaikan dengan keputusan yang dia buat.
“Saya kira hampir sama. Nanti panduan Presiden akan kita ikuti. Kita masih menunggu panduannya dari pemerintah pusat,” ucap Rizal.