Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat akses pergerakan orang, terutama di bandara dan pelabuhan guna menekan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) di wilayah tersebut.
Hal itu lantaran Kementerian Perhubungan melalui surat yang bertanda tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa karena tidak boleh ditutup, maka pihaknya akan memperketat akses pergerakan orang. “Saya sudah sampaikan surat ke Gubernur Kalimantan Timur. Isinya adalah untuk pengetatan di bandara dan pelabuhan. Kita minta karena ini harus minta izin ke Menteri Perhubungan,” katanya usai rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Wali Kota, Selasa (7/4/2020).
Rizal menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berupa pengurangan rute penerbangan dari dan ke Jakarta serta Bali. “Karena kan sebagian besar warga kita positif dari Jakarta,” jelasnya.
Meski ada pengetatan, proses arus barang, logistik, dan kebutuhan pokok dikecualikan. Mereka bebas memasuki daerah-daerah yang ditutup.
Pemerintah Balikpapan sebelumnya memblokir 15 titik jalur lokal. Kebijakan berlaku pada 08.00—15.00 dan 20.00—02.00 waktu setempat.
Selain itu, ada pula jam malam pukul 23.00—04.00. Ini tambah Rizal hampir mirip dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa ada tidak ada penambah personel meski akses bandara dan pelabuhan tambah ketat. Akan tetapi ada tambahan prosedur bagi penumpang.
“Kalau dari sisi kesehatan tetap standar pemeriksaan thermoscanner. Kemudian tadinya kan HAC [health allert card] untuk internasional sekarang pun domestik diberikan,” katanya.