Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menyelesaikan program administrasi kependudukan di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. Dari 23 jenis layanan yang ada, satu belum tuntas, yaitu kepemilikan KTP elektronik.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kalimantan Timur (Kaltim), Iwan Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan laporan bulanan hingga 28 Maret, jumlah perekaman mencapai 103,704 persen.
Dari wajib KTP elektronik (KTP-el) yang berjumlah 2.548.407 jiwa, warga di Bumi Etam yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.643.658 jiwa.
“Berdasarkan laporan harian per 17 April 2020, stok blangko KTP-el se Kaltim ada 21.034 keping dan total surat keterangan 131.719 lembar,” katanya saat rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikutip dari situs Pemerintah Kaltim, Selasa (21/4/2020).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa kabupaten dan kota tidak menerbitkan surat keterangan (suket) kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak. Contohnya adalah keperluan menikah dan mengurus kartu keluarga baru.
“Suket yang telah dicetak KTP elektroniknya diumumkan melalui media sosial seperti website, Whatsapp, SMS, dan ditempel daftarnya di kantor kelurahan/desa dan kecamatan agar segera diambil ke Kantor Dukcapil atau melalui jasa antar,” jelasnya.
Sementara itu, perekaman KTP-el bisa dilakukan sepanjang bersifat urgen dan menggunakan standar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.