Bisnis.com,BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor memimpin rapat koordinasi membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.
Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa PTSP Kaltim diharapkan berperan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya promotif, informatif dan bisa memberikan pelayanan untuk mengundang atau menarik investasi yang lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Saya mengamati pelayanan PTSP kita belum maksimal,” katanya saat membuka rapat yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Kaltim, Rabu (27/5/2020).
Isran menjelaskan bahwa belum memuaskannya pelayanan adalah perizinan dalam waktu jangka pendek. Semestinya pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Jika permohonan dimasukkan pagi, maka sore sudah bisa diterbitkan.
Izin pemasukan daging beku dari luar menjadi contoh yang disebutkan Gubernur Isran. Praktiknya saat ini, PTSP masih harus minta rekomendasi dulu dari Dinas Peternakan.
“Seharusnya Dinas Peternakan yang langsung memberikan perizinan,” jelasnya
Begitu juga dengan izin trayek dari Dinas Perhubungan dan izin perdagangan dari Disperindagkop. Pelayanan cepat akan membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas selanjutnya.
Yang ada saat ini masyarakat justru mondar-mandir hanya untuk urusan izin. Gubernur menyarankan lebih bijak bila perizinan diberikan langsung oleh dinas yang terkait agar pelayanan perizinan bisa dilakukan lebih cepat.
“Cuma satu hal yang harus diperhatikan. Jangan mempersulit kalau bisa dipermudah. Hindarkan juga pungutan-pungutan,” ucapnya.