Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhirnya menetapkan besaran tarif tol Balikpapan-Samarinda. Jalan bebas hambatan yang sudah beroperasi selama enam bulan ini sebelumnya gratis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken pada 29 Mei lalu, biaya dikenakan untuk seksi II, III, dan IV. Seksi I dan V masih dalam proses penyelesaian.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Bidang Infrastruktur, Muhammad Adam mengatakan bahwa besaran tarif yang diterapkan terlalu mahal.
“Kalau saat ini pengendara dikenakan Rp83,500 dengan panjang 66 kilo meter. Hitungan awal saat itu adalah Rp1.000 per kilometer. Jadi maksimal Rp99.000,” katanya saat ditemui di Balikpapan, Kamis (4/6/2020).
Adam menjelaskan bahwa pada saat wacana awal Rp1.000 per kilometer, sudah banyak warga Kaltim yang keberatan. Kini, dia terima banyak keluhan.
“Kita berharap sebelum berlaku ada permintaan dari Gubernur Kaltim untuk dievaluasi. Waktu itu kita usulkan Rp50.000 untuk 99 kilometer. Berdasarkan surat tersebut, tarif berlaku mulai 23 Juni,” jelasnya.
Pertimbangan dari legislatif tersebut mengacu pada pemerintah Kaltim juga turut berkontribusi dalam pembangunan. Dari proyek yang memakan Rp9,5 triliun tersebut, Bumi Etam mengucurkan sekitar Rp3 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mengacu pada isi keputusan, tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75.000, Golongan II Rp113.000, Golongan III Rp113.000, Golongan IV Rp151.000 dan Golongan V Rp151.000.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83.000, Golongan II Rp125.000, Golongan III Rp125.000, Golongan IV Rp167.000 dan Golongan V Rp167.000. Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.