Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Warga Tak Pakai Masker Denda Rp250.000 di Kalbar

Donny meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.
Ilustrasi - Pedagang takjil mengenakan masker dan sarung tangan saat berjualan di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020)./Antarann
Ilustrasi - Pedagang takjil mengenakan masker dan sarung tangan saat berjualan di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020)./Antarann

Bisnis.com, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go membantah kabar yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar.

"Viral beredar informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar dan itu hoaks," kata Donny Charles Go di Pontianak, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, terkait unggahan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar.

"Tidak ada kegiatan tersebut," ujarnya.

Donny meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.

"Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah," ujarnya.

Namun, kata Donny, terkait informasi ada razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu hoaks.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebutkan kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak relatif terkendali. Sementara angka penularan secara nasional cukup tinggi.

Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian Covid-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.

"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (dinkes.kalbarprov.go.id) pada 23 Juni, ada 313 kasus Covid-19, 223 orang smebuh, dan 4 orang meninggal.

Orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 14.146 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 381 orang. Kasus Covid-19 terbanyak di Pontianak 117 orang, Ketapang 35 orang, Kubu Raya 33 orang, Melawi 21 orang, Singkawang 12 orang.

Kasus Covid-19 itu tersebar 1i 14 kabupaten/kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper