Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivis dan Jurnalis di Kalsel Demo Persidangan Mantan Pemred

Para pengunjuk rasa mengingatkan kasus Nanta sudah diselesaikan melalui Dewan Pers. Mereka menyesalkan kini Nanta dijerat dengan pasal UU ITE.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kalangan aktivis dan jurnalis di Kalimantan Selatan menggelar aksi solidaritas atas kasus yang sedang dihadapi Nanta, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.

Mereka menggelar aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi alias Nanta, 36 , yang disidangkan terkait pemberitaan tentang konflik lahan masyarakat adat dengan perusahaan.

Aksi digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, untuk menandai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Kotabaru pada Rabu (24/6).

"Nanta tidak sendiri," ujar jurnalis Muhammad Reza Pahlipi dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers seperti diberitakan Antara, Kamis (25/6/2020)..

Massa yang terdiri atas para jurnalis dari Banjarmasin dan Banjarbaru itu, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan  'BEBASKAN DIANANTA'.

Ada juga poster dengan kata-kata 'Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat', dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat melawan perusahaan.

"Dan kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta," kata Reza lagi, di depan aparat pengadilan tinggi dan kepolisian yang mengawal aksi.

Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengingatkan Majelis Hakim PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta bahwa yang terjadi adalah kasus pers, bukan kasus pidana.

"Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab, media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus," ujar Reza.

Hak tersebut sesuai aturan di dalam UU Pers 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, massa mempertanyakan kenapa hal ini terus dipermasalahkan hingga menjadi kasus dan Nanta dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sukirman adalah orang yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel, sebab tidak berkenan dengan pemberitaan yang ditulis Nanta di laman kumparan.com/banjarhits dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum Nanta Bujino A Salam bahwa media tempat Nanta menuliskan beritanya yaitu Banjarhits.id tidak berbadan hukum, sehingga tidak dilindungi oleh UU Pers,

Reza mengingatkan bahwa berita yang disoal terbit saat Banjarhits masih bagian dari kumparan.com, organisasi media yang berbadan hukum yang sah.

"Bahkan Dewan Pers pun mengingatkan kumparan untuk memperbaiki perjanjiannya dengan media-media lokal seperti Banjarhits di dalam program 1001 Startup Media yang digelarnya," kata Reza mengutip Penilaian, Pendapat, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers untuk masalah ini.

"Jadi tidak ada alasan menyidang Nanta. Sekali lagi, masalahnya sudah selesai di Dewan Pers," kata Reza pula. "Maka Nanta harus dibebaskan tanpa syarat," ujarnya lagi.

Massa juga menyebut UU ITE yang menjerat Nanta sebagai musuh kebebasan pers. Padahal pers yang bebas diperlukan untuk mengontrol para pihak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga terbentuklah peradaban yang tinggi.

"Kami ingatkan bahwa yang diungkap Bung Nanta itu konflik lahan, ada potensi pelanggaran hukum yang nyata dalam peristiwa penggusuran lahan yang ditulisnya, bahkan juga pelanggaran hak asasi manusia, tapi apa polisi sudah mengusut ini," ujar Reza..

Reza pun mengajak masyarakat, jurnalis, akademisi, dan aktivis untuk mengawal kebebasan pers dan mendorong penyelesaian persoalan agraria di Kalsel dan di mana pun di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper