Bisnis.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa terkait persidangan Nanta, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, terjadi di Kalimantan Selatan. .
Para pengunjuk rasa menyebutkan masalah pemberitaan yang dibuat Nanta, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.sudah diselesaikan melalui Dewan Pers.
Mereka memprotes persidangan atas Nanta yang dijerat dengan pasal UU ITE.
Aksi digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, untuk menandai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Kotabaru pada Rabu (24/6).,
Seperti diberitakan Antara, Kamis (25/6/2020), kasus ini terkait dengan pemberitaan soal konflik lahan yang terjadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menahan mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan polda setempat, pada Senin, 4 Mei 2020 akibat tulisan di portal media yang dikelola Diananta.
Tulisan yang terbit di banjarhits.id yang merupakan media yang bekerja sama dengan Kumparan.com diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
."Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu," kata Fariz Fadillah dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan yang turut mendampingi Nanta.
Pelapor sengketa pemberitaan itu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.
Sukirman menilai berita yang dterbitkan itu menimbulkan kebencian, karena bermuatan sentimen kesukuan.
"Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fariz.
Selain mengadukan ke Polda Kalsel, tercatat Sukirman juga mengadukan kasus itu ke Dewan Pers pada November 2019 lalu.
Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat tersebut, bukan banjarhits.id yang menjadi mitra Kumparan.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. Namun, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel sampai akhirnya persidangan di PN Kotabaru yang sudah sampai sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.