Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran 188.000 Peserta BPJS Kesehatan di Kalteng Menunggak

Dimanfaatkan layanan SMS Plus untuk mengingatkan jatuh tempo pembayaran iuran.
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Sebanyak 188.000 lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur peserta mandiri di Provinsi Kalimantan Tengah menunggak iuran dengan nilai total tunggakan hampir Rp130 miliar.

"Untuk Kaleng sampai saat ini ada lebih dari 188.000 peserta mandiri yang menunggak membayar iuran kepesertaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada pers di Palangka Raya, Rabu (26/5/2020).

Para penunggak itu berada di bawah tiga kantor cabang BPJS Kesehatan di Kalteng yakni Cabang Palangka Raya, Cabang Sampit dan Cabang Muara Teweh.

Untuk itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dalam upaya meningkatkan pembayaran iuran peserta JKN-KIS sudah menggencarkan sosialisasi kepada para peserta.

"Kami juga memaksimalkan keberadaan kader JKN dan panggilan telepon untuk melakukan penagihan iuran kepada peserta. Selain itu juga memanfaatkan layanan SMS Plus untuk mengingatkan jatuh tempo pembayaran iuran," kata Masrur.

Dia mengajak masyarakat memanfaatkan masa relaksasi pengaktifan kepesertaan JKN-KIS yang menunggak iuran.

Jika biasanya peserta yang menunggak iuran kepesertaan wajib melunasi maka melalui relaksasi peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus membayar seluruh tunggakan.

Caranya, peserta yang menunggak hingga 24 bulan hanya wajib membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan status kepesertaannya sudah aktif. Sementara sisa tunggakan iuran dapat dicicil sampai batas akhir tahun 2021.

Selain itu, dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS, pendaftaran relaksasi tersebut dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui tiga cara.

Pertama dapat dilakukan secara daring melalui mobile JKN dan menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1 500 400, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sakit baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper