Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Hari pertama pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 di Kalimantan Tengah masih terasa sepi.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Sastriadi mengatakan di hari pertama masa pendaftaran tidak ada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri.
"Hari pertama masih nihil. Belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Sastriadi di Palangka Raya, Jumat (4/9/2020).
Bahkan lanjut dia, pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik atas paslon dukungan mereka pun belum diterima.
"Kami belum menerima satu pun pemberitahuan secara resmi terkait waktu pendaftaran bakal paslon. Sampai saat ini hanya ada satu dua pihak yang konsultasi syarat dan mekanisme pendaftaran ke KPU tanpa menyebutkan dari paslon mana dan siapa," kata Sastriadi.
Pihak KPU masih menunggu koordinasi dan pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon di Pilkada Kalteng 2020.
Masa pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung pada 4 hingga 6 September 2020.
Pada 4 dan 5 September pendaftaran dijadwalkan pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada 6 September pendaftaran dapat dilakukan pada rentang 08.00 pagi hingga pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan bahwa pasangan calon wajib tes swab sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2020.
"Hasil tes swab nantinya dijadikan lampiran berkas pendaftaran pasangan bakal calon. Hal ini karena menyangkut tahapan selanjutnya seperti perlakuan kepada pasangan bakal calon saat mengikuti tes kesehatan," kata Harmain.
Dijelaskan Harman proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selama masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, sejak 4 hingga 6 September 2020, KPU Kalteng menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol dimaksud seperti menerapkan jarak fisik dan mewajibkan penggunaan masker.
Selain itu KPU juga melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan ikut ke ruangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kalteng 2020.
"Yang kami perbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran hanya dua orang pasangan calon, dua tim penghubung, dua tim kampanye dan ketua serta sekretaris parpol untuk satu partai pengusung. Jika lebih dari satu parpol pengusung tinggal ditambahkan saja," kata Harmain.