Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pasien Covid 19 yang dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dapat ditampung di hotel sesuai dengan protokol kesehatan.
Hotel-hotel tersebut terlebih dahulu mengajukan kepada pemerintah setempat agar dapat menjadi penampungan pasien yang hasil tes nya dinyatakan reaktif.
Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Sahmal Ruhip menyatakan bahwa untuk melakukan hal tersebut pihak hotel harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Ada petunjuk pelaksanaan Dinkes juga untuk penyuluhan tentang protokol kesehatan,” katanya, Selasa (6/10/2020).
Sahmal mengungkapkan bahwa saat ini Kota Balikpapan menuju kota sehat pada tahun 2021 sehingga terdapat beberapa hotel yang telah mempersiapkan diri menyambut hal tersebut, tidak kurang sebanyak sembilan hotel yang siap untuk berpartisipasi.
Saat ini, pihak hotel sendiri tidak mungkin menjadi tempat untuk menampung pasien dengan menerima pasien reaktif jika tidak ada petugas didalamnya. Hal itu juga diawasi langsung oleh pihak Dinkes.
Baca Juga
“Ya yang belum siap jangan menerima dulu lah pasien kecuali sudah menyiapkan petugas di dalamnya, dan karyawan juga tidak semua yang bisa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tidak ada sertifikasi dalam pengajuan tempat penampungan OTG karena semua telah ditentukan oleh Dinkes.
Sahmal juga menjelaskan terkait dengan pelayanan yang diberikan adalah tidak boleh adanya pengunjung yang makan di restoran hotel, kemudian tidak boleh ada pasien yang keluar kamar sehingga makanan hanya ditaroh di depan meja yang semua diawasi oleh petugas khusus dari pihak hotel.
Dengan adanya hal tersebut, Sahmal juga mengakui bahwa masyarakat menjadi lebih menjaga diri untuk menginap di hotel. Tetapi ia meyakinkan bahwa semua sudah dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Julianty mengatakan bahwa dalam pengajuan hotel harus membedakan apakah sebagai tempat isolasi atau karantina karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Kalau dia mau jadi tempat isolasi itu dia pertama harus punya rumah sakit pengampu, jadi kalau ada apa-apa harus bisa dibawa ke sana karena positif,” ungkapnya
Selain itu hotel yang menjadi tempat isolasi juga dilarang untuk menerima tamu umum sehingga tidak mencampur dengan pasien positif. Kemudian karyawan hotel juga harus menggunakan baju hazmat dan terisolasi sehingga tidak ada pergantian sif.
“Dan ada kerja sama untuk pembuangan limbah, karena masker disana harus dibuang [sebagai limbah khusus],” paparnya
Di sisi lain, Andi mengatakan bahwa Dinkes tidak bisa untuk mengawasi selama 24 jam sehingga bekerja sama dengan pihak perusahaan yang juga memiliki dokter.
“Kan pasien yang dirawat itu dari perusahan-perusahan,” pungkasnya.