Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak 0 Persen Mobil Baru Urung Berlaku, Pelaku Usaha Mendukung

Relaksasi pajak ditolak karena akan menimbulkan kekacauan baru.
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Industri otomotif memberikan reaksi prokontra terhadap usulan keputusan Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang menolak pajak 0 persen untuk mobil baru.

General Manager PT Nusantara Borneo Internasional (Honda Nusantara Balikpapan) I Dewa Made Wirya Atmaja mengatakan setuju dengan keputusan Menkeu untuk pembatalan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

“Usulan relaksasi pajak ditolak karena akan menimbulkan kekacauan baru,” katanya, Selasa (20/10/2020).

Dewa memaparkan bahwa masalah yang ditimbulkan akan meningkatkan harga mobil baru menjadi kisaran 60 persen dari pricelist.

Let say bisa lebih murah dari mobil bekas dengan merk dan type yang sama dan tahun yang jauh lebih muda. Bisnis mobil bekas pasti mati,” paparnya

Selanjutnya, konsumen yang membeli unit sebelum relaksasi bisa jadi akan protes karena mereka telah dikenai pajak dengan jumlah harga lebih mahal dibandingkan dengan yang baru. Di sisi lain, leasing/lembaga keuangan akan sulit membiayai karena harga kendaraan yang murah.

“Dan ke depan setelah tidak ada relaksasi harga bekasnya jadi berapa, karena mereka tidak bisa menentukan biaya risikonya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper