Bisnis.com, BALIKPAPAN — Aparat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengejar potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya mengatakan untuk meningkatkan penerimaan negara itu pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk optimalisasi. Salah satu potensi yang dimiliki adalah pajak dari usaha burung walet.
“Kami sampaikan [kepada aparat daerah] data sarang burung walet di berbagai kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Timur dan Utara,” ujarnya, Jum’at (19/11/2020).
Penyerahan data ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Samon berharap data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai proyek bersama dalam rangka peningkatan pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kanwil DJP Kaltimtara, target pajak daerah setiap tahunnya dari komoditas sarang burung walet hanya berkisar dari Rp5 juta sampai dengan Rp100 juta.
Baca Juga
Adapun, data pengiriman walet domestik tahun 2017 sampai dengan 2020 di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk total transaksinya sebanyak 15.046 kali. Total jumlah walet adalah 820,48 ton dengan jenis walet putih seberat 664,89 ton, jenis walet hitam adalah 9,73 ton, jenis sriti 0,097 ton, jenis lainnya 146,71 ton. Padahal dengan potensi harga jual Rp10 juta per kilogram, maka omset usaha ini mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Samon mengatakan dengan potensi ini pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD. Usaha sarang burung walet ke depan akan dikenai pajak penghasilan dan pajak daerah yaitu pajak sebesar 10 persen dari produksi langsung sarang burung walet.
“Pemerintah daerah, perangkat nya belum terlalu optimum, makanya kita bersinergi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel