Bisnis.com, BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Balikpapan menyesalkan pasangan pengantin yang melangsungkan resepsi di Gedung Kesenian Balikpapan pada Sabtu (5/12).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan sang mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih harus menjalani isolasi mandiri.
"Saya juga mengimbau kepada kepada wedding organizer dan lainnya agar melakukan rapid test dalam periode tertentu," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Rizal menyatakan telah menghubungi Kantor Kementerian Agama agar ke depan semua petugas Kantor Urusan Agama sebelum menikahkan pasangan dapat meminta dulu surat rapid test dengan hasil nonreaktif.
Terkait sanksi, Tim Satgas masih mengkaji untuk tindakan lebih lanjut, karena diduga terdapat pelanggaran Perwali Nomor 23 Tahun 2020 di mana tidak melakukan isolasi mandiri dan sengaja melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan permasalahan ini berawal dari media sosial. Lantas, pihaknya melakukan penelusuran. "Benar yang bersangkutan pasien terkonfirmasi positif," jelasnya.
Menurut data Puskesmas, dimana yang bersangkutan melakukan swab test pada 24 November karena sebelumnya ada gejala demam sejak 15 November, didapatkan dan dirilis hasil swab pada 29 November. Dengan demikian, yang bersangkutan masih harus menjalani isolasi mandiri.
Dalam proses pemantauan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan, Puskesmas selalu menghubungi setiap hari untuk memantau kondisi pasien.
"Yang bersangkutan menerangkan dalam kondisi isolasi mandiri. Ada ketidakjujuran di sini," pungkasnya.