Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Surat Edaran Pemkot Balikpapan Perketat Protokol Kesehatan

Surat Edaran tersebut mengatur serta membahas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa./Istimewa
Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan tiga surat edaran dalam rangka pengetatan protokol kesehatan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan tersebut mengatur dan membahas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menjelaskan, bahwa surat edaran pertama ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah dan masyarakat Kota Balikpapan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad/pemberkatan dan resepsi.

Surat edaran tersebut mengatur, dalam pelaksanaan akad/pemberkatan seluruh kepala KUA dan Pimpinan Rumah Ibadah wajib meminta setiap calon mempelai untuk melengkapi dokumen rapid test non reakif atau swab test PCR/TCM negatif.

"Kemudian diimbau pada saat ini hanya melaksanakan akad/pemberkatan nikah. Sedangkan resepsi ditunda sampai keadaan pandemi relatif lebih aman, yang akan diberitahu lebih lanjut," ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Jika terdapat masyarakat yang sudah membuat perencanaan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan ditunda pelaksanaannya, agar dapat mengatur undangan tersebut dengan pola shifting.

Pola shifting tersebut dia ntaranya, pertama, undangan siang maksimal 200 Orang, yaitu shift I pada pukul 10.00 hingga 12.00 Wita dengan jumlah undangan  maksimal 100 orang dan dilanjutkan pukul 12.00 hingga 13.00 Wita untuk break pembersihan ruangan dengan disinfektan.

Begitu pula di dhift II pada pukul 13.00 sampai 15.00 Wita, dengan jumlah undangan maksimal 100 orang;

Kedua, undangan malam pada pukul 19.00 sampai 21.00 Wita dengan maksimal 100 Orang. Penanggungjawab acara akad/pemberkatan dan resepsi pernikahan tersebut, wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada Camat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Surat edaran kedua ditujukan kepada pelaku tempat usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, hiburan dan fasilitas umum untuk menutup sementara kegiatan pada hari raya Natal dan Tahun Baru tepatnya tanggal 24, 25, 31 Desember serta 1 Januari 2021.

Penutupan tersebut dilakukan karena pihak Pemkot Balikpapan menilai akan sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat liburan mendatang.

Pelaku Usaha

Untuk surat edaran ketiga ditujukan kepada pelaku usaha/ pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum warung makan, restoran, kafe, angkringan/lapak jalanan.

Dalam edaran tersebut, mereka diingatkan kembali mengenai protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang tersedia serta menjaga jarak minimal satu meter.

Khusus pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1 Januari 2021, kegiatan pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita, sedangkan diatas jam pembatasan tersebut hanya diperbolehkan untuk pelayanan pesan antar on line atau take away.

Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan juga akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan penerapan jaga jarak.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas penutupan sementara kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper