Bisnis.com, BALIKPAPAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim segera memberikan bantuan keuangan (Bankeu) provinsi bagi 841 desa se Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin menyatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan keuangan provinsi ke Desa tahun anggaran 2021.
Baca Juga
“Semoga prosesnya lancar, sehingga niat kita memberikan bantuan keuangan bagi desa bisa segera terealisasi. Ini bentuk tanggung jawab moril Pemprov Kaltim,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Jum'at (15/1/2021).
Pria yang akrab disapa Iyad itu menyatakan pihaknya juga berkonsultasi dengan Kepala Bagian Anggaran dan Kasubbag Anggaran I Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terutama mekanisme penyalurannya ke kabupaten dan masing-masing desa.
Dia berharap dapat meningkatkan status 150 desa sangat tertinggal dari 518 desa tertinggal se Kaltim.
Adapun, besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp50 juta perdesa bagi 841 desa di Kaltim sesuai amanat UU Nomor 6/2014 tentang desa terkait pemberian bantuan keuangan provinsi untuk desa akan direalisasikan pada tahun anggaran 2021.