Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow, Kaltim Dapat Kompensasi US$110 Juta dari Bank Dunia

Kompensasi tersebut berasal dari negara-negara donatur melalui World Bank sebagai dukungan kepada Indonesia khususnya Kalimantan Timur dalam program penurunan emisi gas rumah kaca.
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bakal mendapat bagian dari kompensasi senilai US$$110 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari Bank Dunia.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan kompensasi tersebut berasal dari negara-negara donatur melalui Bank Dunia (World Bank) sebagai dukungan kepada Indonesia khususnya Kalimantan Timur dalam program penurunan emisi gas rumah kaca.

"Ini ada dana US$110 juta, nantinya akan ada porsi-porsinya," ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Jum'at (22/1/2021).

Perhitungan kompensasi tersebut muncul setelah ditandatangani ERPA (Emissions Reduction Payment Agreement/Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi) pada 27 November 2020 lalu, dalam program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Benua Etam.

Program ini telah berjalan sejak 2016 hingga 2020 yaitu melakukan kegiatan tingkat lapangan, dan untuk periode 2021-2024 menjadi tahun implementasi kompensasi setelah penandatanganan pemerintah dengan Bank Dunia guna mendapatkan biaya (pembayaran) penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton atau senilai US$ 110 juta, atau setara Rp1,4 triliun.

Isran menjelaskan dana sebanyak itu akan dikelola sesuai porsi-porsi yang diberikan, seperti 65 persen penerima manfaat terdiri berbagai lembaga, institusi termasuk swasta dan LSM.

"Kemudian 10 persen untuk award [penghargaan], sedangkan 25 persen untuk operasional yang dikelola oleh pusat [BPDLH] dan daerah [pemerintah provinsi/kabupaten/kota]," jelasnya.

Kendati demikian, semua pihak yang terlibat didalam program FCPC Carbon Fund harus segera menyiapkan dokumen sebagai pelaporan perhitungan atas jumlah penurunan emisi sejak 2016 hingga 2020 sesuai target-target yang disepakati, antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia, yakni implementasi periode I (18 Juni 2019 - 31 Desember 2020) sebesar 5 juta ton CO2e.

Selanjutnya, untuk periode 2 yaitu 1 Januari 2021 hingga  31 Desember 2022 sebesar 8 juta ton CO2e. Lebih lanjut, periode 3 (1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024) sebesar 9 juta ton CO2e.

"Mudah-mudahan setelah 5 tahun kedepan, kita juga akan meneruskan upaya ini," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper