Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel Muslim menyatakan perpanjangan PPKM dilakukan mengingat tingkat kasus positif Covid-19 di Kalsel kembali meningkat.
“Perpanjangan PPKM sendiri terkait meningkatnya kasus Covid-19 yang ada di Kalsel,” ujarnya dikutip dari Media Center Diskominfo Kalsel, Selasa (26/1/2021).
Untuk kasus Covid-19 di Kalsel mengalami kenaikan sebesar 22,7 persen, akibat banjir di beberapa daerah yang membuat banyak orang berkumpul untuk mengungsi.
Muslim meminta kepada semua Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota untuk membuat laporan terkait penyebaran Covid-19 setiap harinya agar dapat melakukan pencegahan seperti vaksinasi.
Adapun, teknis pelaksanaan PPKM masih sama dengan yang dibuat sebelumnya. Sehingga, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membuat detail teknis kebijakan yang tidak bertentangan dengan instruksi Gubernur Kalsel.