Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Anggarkan Perluasan Lahan Sawit Rp1,2 miliar pada 2021

Anggaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan isu refocusing anggaran di tahun 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA — Perluasan kelapa sawit di Kaltim dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar lebih pada 2021.

Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Dinas Perkebunan Kaltim Siti Wahyuni menyatakan anggaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan refocusing anggaran. 

"[Angka] ini masih menyesuaikan," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Wanita yang akrab disapa Yuni itu menjelaskan perluasan lahan tersebut diperuntukkan kepada petani mandiri seluas 200 hektare dengan maksimal 1 petani menggarap 2 hektare.

Kemudian, perluasan lahan tersebut terdapat di 4 lokasi yaitu di Desa Api-Api dan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Desa Sarinadi dan Teluk Muda, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Ada juga usulan lahan seluas 40 hektar di Kabupaten Paser," katanya.

Di sisi lain, capaian realisasi peremajaan kelapa sawit mencapai 97,10 persen selama 2020.

Yuni menambahkan pagu anggaran untuk peremajaan kelapa sawit pada 2020 adalah senilai Rp725 juta.

"Nilai kontrak nya sebesar Rp705 juta, artinya itu yang telah dilakukan, sebesar 20 juta dikembalikan," katanya.

Peremajaan tersebut dilakukan di lahan seluas 100 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat masing-masing seluas 50 hektare.

Selain itu, Yuni memaparkan pihaknya juga akan melakukan peremajaan tumbuhan karet seluas 100 hektare di Kabupaten Paser, kakao seluas 50 hektare di Kabupaten Kutai Timur dan rehabilitasi lada di Kabupaten PPU.

Adapun, kriteria kebun sawit yang dapat dilakukan peremajaan adalah tanaman yang sudah tua dengan produksi nya yang berkisar 25 tahun ke atas. 

Dimana, pengajuan dari kelompok tani akan diseleksi dengan beberapa ketentuan seperti memiliki sertifikat tanah, atau petani yang telah lama menanam dengan catatan tidak ada sengketa atas lahan tersebut.

"Akan diseleksi berdasarkan pengajuan dari kelompok tani ke Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper