Bisnis.com, SAMPIT - Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar, asal Argentina yang berjualan kebab di pinggir jalan dimintai keterangan pihak imigrasi.
Pria berkewarganegaraan Argentina ini sebelumnya sempat menjadi kabar yang viral karena berjualan kebab di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kabar viral itu menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang kemudian meminta keterangan dari warga negara asing tersebut.
"Ini menanggapi viralnya video orang asing warga negara Argentina yang mualaf dan jualan kebab di pinggir jalan dan istrinya seorang dokter di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan, melalui Humas Unit Kerja Keimigrasian Pangkalan Bun, Wirahadi Saputra di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (20/3/2021) seperti ditulis Antara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah mengecek dan melakukan wawancara langsung dengan warga negara asing tersebut.
Hasil pendataan, bule tersebut bernama Juan Ignacio Paillaleo Perez yang setelah memeluk Islam juga menggunakan nama Umar. Pria 25 tahun itu memiliki paspor yang masa berlakunya hingga 15 Maret 2028.
Pria itu sudah memiliki izin tinggal dengan izin tinggal terbatas tujuan penyatuan keluarga.
Umar menikahi seorang perempuan Indonesia yang berprofesi sebagai dokter di rumah sakit swasta di Pangkalan Bun.
Hasil wawancara dan pengecekan administratif oleh petugas terhadap Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar dan istri yang saat ini tinggal di Pangkalan Bun, dibuktikan bahwa keduanya memang merupakan suami dan istri yang resmi tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut pengakuan sang istri kepada petugas, dia sudah mengenal Umar sejak 2018 dan sejak itu juga suaminya menjadi mualaf. Saat ini suaminya berprofesi sebagai wiraswasta berjualan kebab dan nasi kebuli di Pangkalan Bun sejak 2019 lalu.
Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar sudah berencana melakukan alih status dari dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) menjadi izin tinggal tetap (ITAP), agar berikutnya dapat memenuhi persyaratan memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk melepaskan warga negara asingnya.
Wirahadi menegaskan, berdasarkan data dokumen izin tinggal yang dimiliki Juan Ignacio Paillaleo Perez, kegiatannya berjualan kebab di Pangkalan Bun adalah untuk menafkahi keluarganya, bukanlah merupakan suatu pelanggaran keimigrasian.
"Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI dan Pasal 61, Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya," demikian Wirahadi.