Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Wajib Bayar THR, Apindo Kaltim: Kalau Mampu Harus Dibayarkan

Apindo Kalimantan Timur mendorong pengusaha yang memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Ketua Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo (kanan) saat bersama dengan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani./JIBI-Istimewa
Ketua Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo (kanan) saat bersama dengan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Apindo Kalimantan Timur mendorong pengusaha yang memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa apabila perusahaan mampu, maka Apindo mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Menurutnya, ada beberapa sektor usaha di Kalimantan Timur yang saat ini sedang dalam kondisi yang baik.

“Misalnya batu bara dan kesehatan mungkin bisa membayar penuh. Kondisinya saat ini sedang bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (21/4/2021).

Kendati demikian, dia menyebutkan kondisi ini tidak bisa disamaratakan karena ada sektor lain yang masih belum bangkit akibat terpaan pandemi. Dia mencontohkan sektor hotel dan pariwisata yang masih harus berjuang karena kondisi yang belum membaik.

“Apalagi ada larangan mudik, tambah lagi tekanannya. Jadi, kalau sampai tutup saja tidak sampai mem-PHK, itu sudah bagus,” tuturnya.

Karena itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karyawannya secara penuh, Slamet mengimbau agar melakukan kesepakatan bipartit dengan karyawannya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Surat Edaran tersebut juga mendorong kepala daerah memberikan solusi bagi perusahaan yang terdampak pandemic sehingga tidak mempu memberikan THR.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker Ida Fauziah sebagaimana dikutip dari setkab.go.id

Kesepakatan  mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper