Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Food Estate Kalteng Masuk Kategori Fungsi Lindung dan Mangrove

Berdasarkan kajian lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh tim ahli/pakar, timdu, dan masukan dari berbagai pihak, baik dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat dan dokumen lingkungan (Amdal) serta data lapangan, di beberapa lokasi rencana FE yang terdapat indikasi gambut (fungsi lindung) dengan ketebalan lebih dari 3 meter serta hutan alam primer (mangrove) direkomendasikan agar tidak dimanfaatkan untuk Kawasan Food Estate.
Lahan gambut./Antara
Lahan gambut./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemprov Kalteng menjelaskan rencana pengembangan program food estate yang masuk kategori gambut (fungsi lindung) seluas kurang lebih 5.567,4 Hektar dan hutan alam primer (mangrove) pada Blok C seluas 6.420,97 Hektar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (DLH Kalteng), Vent Christway mengatakan, program tersebut dibagi menjadi 2 program yaitu FE di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas, dan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang memiliki luas area mencapai 164.826 hektar.

“Kegiatan ini sudah mendapatkan persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada tanggal 8 Pebruari 2021,” ujarnya dikutip dari MMC Kalteng, Rabu (28/4/2021).

Dia menambahkan mengenai informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, terdapat program yang terkait dengan jaringan irigasi dan yang lainnya dengan diprakarsai oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Dimana, dia mengungkapkan bahwa sebagian besar area tersebut masuk ke dalam area hutan alam primer dan lahan gambut. 

“Berdasarkan kajian lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh tim ahli/pakar, timdu, dan masukan dari berbagai pihak, baik dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat dan dokumen lingkungan (Amdal) serta data lapangan, di beberapa lokasi rencana FE yang terdapat indikasi gambut (fungsi lindung) dengan ketebalan lebih dari 3 meter serta hutan alam primer (mangrove) direkomendasikan agar tidak dimanfaatkan untuk Kawasan Food Estate.,” ungkapnya.

Sedangkan, informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Gumas diprakarsai oleh Kementerian Pertahanan RI, yang saat ini masih dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tahap konsultasi publik.

“Berdasarkan Permen KLHK P 24 Tahun 2020, pemprakarsa memang diwajibkan untuk menyusun KLHS dan jika disetujui dalam pelaksanaannya, tindak lanjutnya adalah mereka hanya menyusun dokumen UKL UPL. UKL UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menurut lnstruksi Presiden Rl No. 5/2019 Tentang Penghentian Pemberian lzin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang dinyatakan pada DIKTUM kedua, bahwa penghentian pemberian izin baru bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dapat dikecualikan untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper