Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Banjarmasin Perpanjang PPKM Mikro hingga 24 Mei

Pemkot Banjarmasin makin memperketat penerapan PPKM skala mikro atau penegakan protokol kesehatan hingga 24 Mei 2021, khususnya menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/6/2019).Wisata susur Sungai Martapura menjadi pilihan warga untuk mengisi libur Hari Raya Idulfitri di Banjarmasin./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S
Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/6/2019).Wisata susur Sungai Martapura menjadi pilihan warga untuk mengisi libur Hari Raya Idulfitri di Banjarmasin./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S

Bisnis.com, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluarkan surat edaran yang secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, pemerintah kota makin memperketat penerapan PPKM skala mikro atau penegakan protokol kesehatan hingga 24 Mei 2021, khususnya menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah ini.

Menurut dia, sesuai dengan rapat Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin pada 30 April 2021, di mana PPKM skala mikro sebelumnya resmi berakhir, sesuai instruksi Gubernur Kalsel tentang peniadaan mudik Lebaran dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada bulan suci Ramadan ini, maka PPKM skala mikro kembali diberlakukan.

Machli menjelaskan bahwa ada empat poin yang diperketat dalam penerapan PPKM skala mikro jelang Idul Fitri ini, yakni, yang pertama kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan dan tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polri-TNI dan Dishub Banjarmasin.

Poin kedua, pengelola restoran, kafe, rumah makan, toko-toko modern yang menyediakan makanan atau minuman di tempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diperkenankan buka sampai pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya poin ketiga, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau Mal, tempat hiburan malam dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Poin terakhir adalah meniadakan kegiatan pengumpulan orang banyak termasuk halal bihalal, perkawinan dan sebagainya sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper