Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Siapkan Jurus Jitu Hadapi Perpanjangan PPKM

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menyatakan akan melanjutkan program PPKM yang ada, dengan lebih mengutamakan sosialisasi serta pengawasan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan sejumlah langkah dalam memaksimalkan upaya menekan kasus Covid-19 selama perpanjanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 25 Juli 2021.

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menyatakan akan melanjutkan program PPKM yang ada, dengan lebih mengutamakan sosialisasi serta pengawasan.

“Sosialisasi dalam arti mengingatkan masyarakat, akan manfaat Prokes Covid 19 baik bagi diri sendiri maupun orang lain atau keluarga,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kaltim mencatatkan penurunan jumlah kasus aktif harian.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Pemrov Kaltim, per 21 Juli 2021, jumlah kasus positif mencapai 900 kasus dan 486 kasus sembuh. Angka itu turun dibandingkan minggu sebelumnya yang mencapai 1.543 kasus positif Covid-19 dan sembuh sebanyak 544 kasus.

“Terjadinya penurunan kasus, selama ini berkat dukungan masyarakat yang mau mentaati anjuran pemerintah baik dalam penegakan disiplin Prokes Covid-19, maupun tidak melakukan kegiatan di luar rumah kecuali hal-hal penting,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Ivan itu menambahkan, penurunan angka tersebut juga disebabkan adanya kebijakan Pemprov Kaltim yang melakukan WFH total terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Memang aktifitas masyarakat di luar rumah masih ada namun tidak seperti biasanya, bahkan saat Hari Raya Iduladha masyarakat lebih memilih berdiam di rumah masing-masing, setelah melaksanakan shalat,” katanya.

Kemudian, Ivan menuturkan Gubernur Kaltim telah menerbitkan 2 Intruksi Gubernur (Ingub) dan 1 keputusan terkait penanganan kasus Covid-19 di Kaltim, yaitu Ingub No 16/2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” tuturnya.

Selanjutnya, terdapat Ingub Nomor 17 Tahun 2021 terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim.

Adapun, Ivan menjelaskan Ingub tersebut juga ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit, karena berisi petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang memerlukan pelayanan rujukan.

“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper