Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memutuskan untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir 17 Agustus 2021.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi menyatakan hal tersebut dilakukan setelah memperhatikan perkembangan data Covid-19 selama 14 hari terakhir di wilayah Kalteng.
“Keputusan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan data Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), per 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi hanya tersisa 2 daerah, yaitu Kabupaten Kapuas dan Barito Timur. Kemudian, Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning.
“Sedangkan, daerah Zona Oranye yaitu Kabupaten Sukamara, Lamandau Pulang Pisau, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya," kata Erlin.
Adapun, dia menambahkan masing-masing Kabupaten dan Kota dapat terus memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Satgas Provinsi berdasarkan kriteria daerah masing-masing.
“Agar perbaikan yang sudah dicapai ini dapat dipertahankan, sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik ke depannya," pungkasnya
Sebagai informasi, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19, per 18 Agustus 2021, sebanyak 225 kasus, pasien sembuh sebanyak 218 kasus, dan meninggal sebanyak 12 kasus.