Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pemerintah Kota Balikpapan menimbulkan harapan baru yang positif terkait persoalan terkait ganti rugi tanah masyarakat di sekitar Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi I dan seksi V.
Tak kunjung selesai setelah dilakukan konsinyasi pada tahun 2018 lalu, sejumlah masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dengan 39 bidang tanah seluas lebih kurang 211.825 meter persegi menuntut haknya dipenuhi.
Pasalnya, proses penyelesaian ganti rugi memakan waktu panjang dan berliku hingga harus difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) atas pengaduan masyarakat setempat dengan melibatkan pihak terkait mulai dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov Kaltim dan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Balikpapan pada awal Juli 2021 silam.
“Ya, tindaklanjut hasil rapat yang difasilitasi KSP tersebut sudah saya tindaklanjuti sebagaimana surat Kepala BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah IV Samarinda yang memohon agar Walikota mengajukan surat usulan area Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang dikutip, Minggu (29/8/2021).
Rahmad menambahkan, mekanisme inver tersebut posisinya berada di BPKH sejak tanggal 27 Agustus 2021.
Adapun, dia berharap dalam 3 bulan kedepan, penyelesaian telah disepakati bersama dan konsinyasi dinyatakan selesai.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan bahwa proses inver PPTPKH dimulai dari permohonan Inver PPTPKH dari pemohon/masyarakat kepada Lurah setempat dan selanjutnya melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda.
“Kami telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait termasuk melibatkan masyarakat yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu sebagai tindaklanjut surat permohonan Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda yang kami terima pada pertengahan bulan Agustus 2021,” terangnya.
Adapun, dia menuturkan hasil kesepakatan adalah semua pihak sepakat untuk mempercepat proses inver PPTPKH, dimana dokumen pertanahan area inver PPTPKH menjadi kewajiban BPKH dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
“Dan terbukti tidak lama surat Wali Kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH Jumát kemarin,” tuturnya.
Sebagai informasi, dengan dioperasikannya Seksi 1 dan 5, maka terdapat penambahan 2 Gerbang Tol yang akan dioperasikan yaitu GT Karang Joang dan GT Manggar.
Ruas Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,27 Km ini terbagi menjadi lima seksi, yakni Seksi 5 Ruas Manggar-Karang Joang (10,74 Km), Seksi 1 Ruas Karang Joang-Samboja (21,66 Km), Seksi 2 Ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 Km), Seksi 3 Ruas Muara Jawa-Palaran (17,30 Km) dan Seksi 4 Palaran-SS Mahkota II (16,59 Km).
Jalan tol ini dilengkapi dengan dua rest area tipe A yang dikelola oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB), masing-masing rest area berada di Km 37 arah Balikpapan dan Km 36 arah Samarinda.