Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan bahwa pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).
Dia menambahkan, terdapat pengecualian untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Selain itu, Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan posko check point/ Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada beberapa ruas jalan tertentu.
Baca Juga
Untuk jalur darat a.l jalan Soekarno-Hatta Km 17 dan jalan Mulawarman-Dandito Manggar dibawah koordinasi Polresta Balikpapan.
Jalur laut dilakukan penyekatan di Dermaga Kampung Baru dan Pelabuhan Semayang Balikpapan dibawah koordinasi LANAL Balikpapan, serta Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan. Bandar Udara SAMS Sepinggan berada di bawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, mengacu pada Instruksi Mendagri No 40/2021 tanggal 6 September.
Adapun perpanjangan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan tanggal 7 September 2021 dan efektif berlaku hingga 20 September 2021.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua