Bisnis.com, SAMARINDA – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah memunculkan peraturan turunannya melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R) melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi BKPM RI Dendy Apriandi menyatakan penyusunan peraturan turunan UUCK telah menghasilkan 51 Peraturan Pelaksana, 47 Peraturan Pemerintah, dan 4 Peraturan Presiden.
Dia mencontohkan, NSPK bersifat teknis diatur melalui PP nomor 5/2021 tentang P2B2R, dimana untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha dapat dilakukan dengan 3 langkah yang dimulai dengan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
Dalam perkembangannya, apabila sebelum UUCK pelaku usaha mengenal izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha (PB), kini masing-masing berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Selanjutnya, langkah kedua adalah menetapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (KBLI) dan terakhir, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
“Kalau kita bicara sebelumnya adalah izin usaha, izin operasional, sekarang Perizinan Berusaha (PB) yang berbentuk tidak seluruhnya izin. Karena apa? Kita sudah mulai bergeser dari licensed approach ke risk based approach, artinya sudah dikelompokkan berdasarkan risiko,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Kemudahan Penanaman Modal, Jum’at (22/10/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan paradigma perizinan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang berarti perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usaha dan tingkat risiko ini menentukan jenis perizinan berusaha.
“Semakin rendah risiko usahanya, maka semakin mudah dan cepat prosesnya. Hanya untuk resiko tinggi sajalah yang berbentuk izin. Kalau rendah, menengah rendah itu bisa hanya NIB atau NIB dan dilengkapi dengan sertifikat standar,” jelasnya.
Pelaku usaha perlu memahami bahwa perizinan berusaha sebelumnya yang berdasarkan izin operasionalnya, saat ini dikumpulkan dalam lampiran satu PB UMKU yaitu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
“Apakah semua resiko bidang usahanya tinggi harus AMDAL? Tidak. Karena sudah ada Permen LHK nomor 4 yang mengelompokkan bidang-bidang usaha berdasarkan dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Sebagai contoh, apotek yang dikategorikan bidang usaha yang tinggi oleh Kementerian Kesehatan tidak berdampak tinggi pada lingkungan karena biasa berada di mal dan di ruko yang luasannya tidak terlalu luas, sehingga tidak memerlukan Amdal.
Dia melanjutkan, penerbitan perizinan berusaha tidak mengambil kewenangan siapa pun karena diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/kota.
Seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, dan Izin) atas sektor yang diatur dalam PP No. 5/2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam setiap perizinan berusaha tersebut akan dicantumkan nama penerbit sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara umum, OSS berbasis risiko telah menyederhanakan proses perizinan menjadi empat tahapan dari yang sebelumnya dari delapan tahapan.
Adapun, pengguna fitur sistem OSS Berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku UMK dan non UMK, 18 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 19 KEK dan 5 KPBPB dengan fitur pengawasan dalam sistem OSS.
Sebagai informasi, P2B2R oleh Kementerian Investasi BKPM RI telah dilaunching PresidenRI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 memiliki peraturan turunan atas implementasi UUCK sebanyak 194 Peraturan Menteri/Lembaga dan terdapat 22 Peraturan Menteri/Lembaga yang terkait langsung dengan sistem OSS.
UUCK sendiri telah melakukan penyederhanaan 79 UU yang direvisi sekaligus hanya dengan satu UUCK yang mengatur 16 sektor menjadi 186 pasal dan 15 BAB.
Terdapat 11 klaster yang termaktub dalam beleid tersebut, diantaranya yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan koperasi dan UMKM, dukungan riset dan inovasi dan pengadaan lahan.
Kemudian, terdapat UUCK juga mengatur klaster kawasan ekonomi, kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan ASN, administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.