Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! UMP Kaltim 2022 Disetujui, Naik 1,11 Persen

Penetapan UMP Kaltim tahun depan yang mencakup beberapa komponen perhitungan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim tahun depan senilai Rp3,01 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sa’bani menjelaskan penetapan UMP sudah berdasarkan kesepakatan antara Apindo, pemerintah, dan Dewan Pengupahan.

“Kalau sudah disepakati ya kita jalankan. Dewan pengupahan bersidang, menyepakati kenaikan itu sesuai dengan peraturan yang ada dan hitung-hitungan yang sudah dirumuskan, tentu kita tinggal mengesahkan,” jelasnya, Minggu (21/11/2021).

Dia menambahkan penetapan UMP 2022 tersebut juga meningkatakan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Tentu daya beli akan meningkat, sebelumnya saja daya beli sudah ada, apalagi naik kan?,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto menyatakan UMP Kaltim naik sebesar 1,11 persen yang sebelumnya sebesar Rp2,98 juta.

"Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru," ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Kamis (18/11/2021).

Dia menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun depan yang mencakup beberapa komponen perhitungan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian setelah perhitungan komponen, baru dimasukkan ke dalam rumusan sehingga angka yang keluar itu sudah tetap dan tidak bisa diubah.

"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," papar Suroto.

Kendati demikian, perhitungan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada BPS, baik mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan perkapita.

Selanjutnya, Suroto meminta agar perusahaan maupun para pekerja dapat menerima ketentuan tersebut, meskipun penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.

"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif," tandasnya.

Adapun, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada 17 November lalu.

"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022, Dan terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021," tuturnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha di Kalimantan Timur menyambut positif kenaikan UMP tersebut untuk tahun mendatang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur M Slamet Brotosiswoyo menyatakan tetap menyambut positif kenaikan UMP sebesar 1,11 persen.

“Dikatakan rendah ya rendah, dikatakan tidak ya tidak. Karena ini kan sesuai kemampuan sesuai hitungan rumusan oleh PP 36 2021 itu kan,” katanya.

Menurutnya, saat ini kenaikan UMP belum diperlukan dengan alasan pengusaha masih berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

“Karena untuk membangkitkan usaha itu juga tidak mudah untuk memulai usaha itu tidak mudah,” kata Slamet.

Adapun, dia meminta semua pihak harus menyadari kondisi perekonomian di tengah pandemi agar tercipta suasana berusaha yang kondusif di Kaltim.

“Jadi Kaltim pada tanggal 11  bulan 11 sudah memutuskan kenaikan UMP 1,11 persen. Itu yang direkomendasikan ke Gubernur. Untuk pertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan PP 36 2021,” katanya.

Di sisi lain, serikat buruh menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi bukti bahwa pemerintah mendukung terhadap keberadaan upah rendah.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan ketika UMP tidak berdasar lagi kebutuhan hidup layak (KHL), maka wajar kenaikan UMP menjadi rendah.

“Jadi ya saya berharap bahwa PP 36 2021 ini perlu direvisi atau dicabut oleh pemerintah karena sudah tidak berpihak kepada kaum buruh,” ujarnya.

Dia menambahkan berbagai pertimbangan yang ada masih menjadikan upah murah bagi setiap buruh di masing-masing provinsi.

Adapun, Sulaeman mengungkapkan bahwa serikat buruh turut mempermasalahkan aturan yang tiap tahun berubah, meskipun saat ini dampak kenaikan UMP belum terlihat kepada buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper