Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DKP Kaltim: Pembangunan di Wilayah Pesisir Harus Taati RZWP3K

Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi menyatakan Perda RZWP3K Kaltim telah mengatur batas wilayah konservasi, budidaya, daerah tangkap, dan terkait batas negara.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 27 Desember 2021  |  20:30 WIB
DKP Kaltim: Pembangunan di Wilayah Pesisir Harus Taati RZWP3K
Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi. - Bisnis/Muhammad Mutawallie Sya\'rawie
Bagikan

Bisnis.com, SAMARINDA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur menegaskan upaya pembangunan industri di kawasan pesisir harus menaati Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi menyatakan Perda RZWP3K Kaltim telah mengatur batas wilayah konservasi, budidaya, daerah tangkap, dan terkait batas negara.

“Itu perda kan kesepakatan bersama ya, seluruh stakeholder termasuk pemkot dan pemprov serta DPRD,” ujarnya, Senin (27/12/2021).

Terkait perluasan lahan bagi kawasan industri yang bersinggungan dengan daerag pesisir, Riza menyarankan agar perusahaan mencari alternatif lain dengan mengeruk di daerah daratan.

 “Atau yang paling strategis untuk itu kalau proyek itu menjadi proyek strategis nasional atau PSN,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa, dengan alasan tersebut perusahaan akan diberikan jalur khusus untuk perizinan.

“Bikinnya itu (RZWP3K) delapan tahun, jadi tidak sembarangan. Kita hitung betul-betul daerah itu apakah visible atau layak sebagai daerah untuk dilindungi tadi terus alur kapal, terus alur biota laut juga banyak yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RZWP3K Provinsi Kaltim dibagi ke dalam 4 (empat) kawasan yaitu Kawasan Konservasi, Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional tertentu (KSNT).

Melalui Perda nomor 2/2021, melaksakanan ketentuan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Nelayan tradisional diberi ruang gerak sebesar 84,79 persen dari total zonasi 3,76 juta hektar di wilayah perairan Kaltim yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pemanfaatan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kaltim
Editor : Ajijah
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top