Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penerimaan Pajak Kota Samarinda Lebihi Target Rp15 Miliar

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus menyatakan hal tersebut berasal dari komponen bagi hasil provinsi (PKB) dari target pendapatan pajak senilai Rp2,7 triliun.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 28 Desember 2021  |  17:33 WIB
Penerimaan Pajak Kota Samarinda Lebihi Target Rp15 Miliar
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang - Antara
Bagikan

Bisnis.com, SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mencatat penerimaan pajak melebihi target 2021 senilai Rp15 miliar.

Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus menyatakan hal tersebut berasal dari komponen bagi hasil provinsi (PKB) dari target pendapatan pajak senilai Rp2,7 triliun.

"Semoga hasil yang kita peroleh tahun ini menjadi tantangan dan memotivasi kita agar bekerja keras lebih giat mengoptimalkan kinerja," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyebutkan proyeksi bagi hasil pajak di Kota Samarinda bisa mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, Ismiati menjelaskan Pemprov Kaltim berupaya mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Uang pajak yang dibayarkan, kita kembalikan untuk pembangunan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ismiati mengajak kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan relaksasi pembayaran pajak kendaraan yang masih tersisa beberapa hari.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi PKB berupa diskon akhir tahun yang berlaku mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2021.

“Untuk menunggak diatas 3 tahun, hanya membayar 3 tahun. Mohon Bapak dan Ibu Camat, juga Lurah, bisa informasikan ke warganya melalui Pak RT bahwa diskon pajak kita, tinggal empat hari lagi,” terang Ismiati.

Dia melanjutkan, wajib pajak yang menunggak kewajiban pembayaran PKB hingga 8 tahun hanya dikenai wajib membayar 3 tahun pokok pajak tanpa denda.

"Bebas sanksi administrasi masa pajak satu tahun atau lebih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak kendaraan bermotor
Editor : Ajijah
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top