Bisnis.com, BALIKPAPAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara mencatat realisasi penerimaan program pengungkapan sukarela hingga 18 Januari 2022 mencapai Rp7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih mencapai Rp56 miliar.
Program pengungkapan sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Program ini berjalan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 sesuai dengan amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Max Darmawan mengatakan bahwa dari 10 kantor pelayanan pajak yang ada di wilayahnya, 9 di antaranya sudah menerima pelaporan program ini. “Terbanyak di KPP Pratama Balikpapan Barat dengan jumlah penerimaan mencapai Rp6,1 miliar dari nilai harta bersih Rp48,1 miliar,” ujarnya saat Media Gathering, Rabu (19/1/2022).
Dia meyakini angka pelaporan masih akan terus bertambah karena program baru berakhir pada Juni 2022. Kendati demikian, dia mengimbau bagi wajib pajak yang akan ikut dalam program ini untuk segera melakukan pelaporan agar tidak menumpuk jelang waktu program habis.
“Sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena sudah bisa dilakukan secara daring. Kalau mau datang untuk konsultasi, kami siap membantu,” tuturnya.
Sesuai dengan amanat UU HPP, tercapat dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan program pengungkapan sukarela, yakni wajib pajak peserta Tax Amnesty yang berjalan pada 2016, baik orang pribadi maupun badan serta wajib pajak orang pribadi yang belum ikut dalam program Tax Amnesty.
Untuk tarifnya, pemerintah membagi ke dalam dua jenis, yakni:
- Kebijakan I
- 11% untuk deklarasi Luar Negeri
- 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
- Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.