Bappeda Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Capai 9 Persen saat IKN Resmi Dipindah

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Aswin menyatakan berdasarkan hasil kajian Bappenas pemindahan ibu kota negara akan meningkatkan investasi riil di Kalimantan Timur sebesar 47 persen dan pertumbuhan ekonomi 7,3 persen.
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, SAMARINDA – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tumbuh 2 kali lipat pasca ditetapkannya pemindahan ibu kota negara Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Aswin menyatakan berdasarkan hasil kajian Bappenas pemindahan ibu kota negara akan meningkatkan investasi riil di Kalimantan Timur sebesar 47 persen dan pertumbuhan ekonomi 7,3 persen.

“Berbeda dengan prediksi kita di Kalimantan Timur, dua kali lipat dari yang sekarang yaitu 9 persen pertumbuhan ekonomi akan kita capai,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa investasi di regional Kalimantan akan meningkat sebesar 34,5 persen dan Indonesia secara keseluruhan meningkat investasi 4,7 persen.

“Selain itu ketersediaan lapangan kerja juga akan semakin meningkat bukan hanya di Kalimantan Timur tetapi juga di regional Kalimantan,” ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa masyarakat Kalimantan Timur secara khusus sangat bahagia atas ditetapkannya pemindahan ibu kota Indonesia ke Kaltim.

“Semua masyarakat Kalimantan terutama Kalimantan Timur sangat bangga  dan bahagia atas pengumuman tersebut dan mempunyai ekspektasi yang tinggi bahwa pemindahan ibu kota negara itu akan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang yang didukung oleh mayoritas fraksi dan DPD, sehingga proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper